Bawaslu Tutup Kasus 'Tampang Boyolali' Prabowo

| 29 Nov 2018 16:13
Bawaslu Tutup Kasus 'Tampang Boyolali' Prabowo
Capres Prabowo Subianto. (Istimewa)
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menutup kasus laporan dugaan pelanggaran calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, terkait ucapan 'tampang Boyolali' yang sempat heboh beberapa waktu lalu.

Keputusan untuk menyudahi pemeriksaan laporan tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan Misbah pada Selasa (27/11) lalu. Hasilnya, status laporan tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga : Tawa Jokowi Si Darah Boyolali

"Alasan tidak dapat dilanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan umum," jelas Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, laporan kasus 'tampang Boyolali' ditutup setelah mengklarifikasi pelapor dan saksi pelapor, klarifikasi terlapor yang diwakili kuasa hukum.

"Pernyataan tampang boyolali tidak dalam kegiatan kampanye tapi dalam kegiatan peresmian posko pemenangan paslon 02 di Kabupaten Boyolali. Peserta yg hadir kader partai pengusung paslon 02. Pernyataan tersebut tidak masuk kategori penghinaan dalam kegiatan kampanye," ucap Ratna.

Untuk diketahui, Prabowo Subianto dilaporkan Barisan Advokat Indonesia (Badi) ke Bawaslu terkait pidato 'tampang Boyolali'. Pidato tersebut dituduh mengandung penghinaan dan SARA. 

Kasus dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh Andi Syafrani pada (7/11) lalu yang menginginkan Bawaslu mengusut apakah candaan Prabowo termasuk pelanggaran pemilu atau tidak.

"Laporan ini dimaksudkan untuk memastikan apakah candaan SARA Prabowo yang telah melahirkan banyak hal tersebut dilarang atau boleh secara hukum, atau terkategori pelanggaran pemilu atau pelanggaran terkait pemilu. Yang berwenang untuk menentukan hal tersebut adalah Bawaslu," kata dia.

Rekomendasi