"Peraturan perundang-undangan itu kan buatan manusia, tidak akan pernah bisa sempurna, artinya harus ada evaluasi supaya mengikuti perkembangan yang ada," kata Susi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (29/11/2018).
Susi menjelaskan di negara-negara maju peraturan perundang-undangan selalu dievaluasi secara berkala oleh komisi khusus di negara tersebut.
"Biasanya perundang-undangan itu dievaluasi lima atau paling lama sepuluh tahun sekali," kata Susi.
Terkait dengan evaluasi perundangan-undangan di Indonesia, Susi menyayangkan karena selain regulasi yang terlalu banyak, Indonesia termasuk sebagai salah satu negara yang jarang melakukan evaluasi terhadap regulasi khususnya peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh Susi mengatakan peraturan perundang-undangan yang mengatur otonomi khusus di Papua belum pernah dievaluasi, meskipun sudah lama diberlakukan.
"Sama halnya dengan undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan Aceh, ini juga belum pernah dievaluasi," ucap Susi.
Padahal evaluasi ini sangat penting untuk melihat kelemahan dan kekurangan suatu peraturan perundang-undangan, sehingga dapat diperbaiki untuk mengikuti perkembangan.
"Harus diperhatikan, apa yang menjadi persoalan di dalam peraturan perundang-undangan itu apakah ada atau tidak, tapi kenyataanya memang peraturan perundang-undangan itu belum pernah dialuasi sejak diberlakukan," kata Susi.