Semalam, Basarah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga bernama Rizka Prihandi atas dugaan Tindak Pidana Pasal 156 KUHP Jo. Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ahmad Basarah dilaporkan Rizka Prihandi ke polisi atas dugaan penyebaran berita bohong. (Diah/era.id)
Basarah menanggapi laporan hukum yang dijatuhkan kepada dirinya. Ia menganggap laporan tersebut sebagai peristiwa yang biasa dilakukan dalam sistem negara hukum Indonesia.
"Tidak perlu ditanggapi secara luar biasa apalagi dibesar-besarkan. Sebagai warga negara, saya akan hadapi dan ikuti proses hukum tersebut sesuai hukum yang berlaku," ungkap Basarah dalam keterangan tertulis, Selasa (4/12/2018).
Basarah mengaku, ucapannya yang dilaporkan itu merupakan tanggung jawabnya untuk memberikan pemahamannya soal pendidikan politik kepada masyarakat.
Ia menilai, masyarakat perlu tahu soal berbagai upaya yang ingin menghidupkan kembali nilai-nilai kekuasaan pada masa jaman Orde Baru sesuai kesepakatan agenda reformasi tahun 1998.
"Hal-hal positif yang pernah dilakukan pada masa Pemeritahan Presiden Soeharto kita lanjutkan tetapi hal-hal buruk dan menyakitkan bagi rakyat dan bangsa Indonesia, utamanya terhadap praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) mantan Presiden Soeharto serta dampak sistemik yang ditimbulkannya hingga penyakit korupsi di Indonesia sudah mencapai 'stadium 4' pada saat ini harus kita tinggalkan dan buang jauh-jauh," jelas dia.
Baca Juga : Prabowo: Korupsi Indonesia Seperti Kanker
Supaya kalian tahu, masalah ini berangkat dari pernyataan Prabowo yang menilai Indonesia sudah masuk darurat korupsi. Pasalnya, dari pejabat negara, kalangan anggota dewan, menteri hingga hakim ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Isu utama di Indonesia sekarang adalah maraknya korupsi, yang menurut saya sudah seperti kanker stadium empat," kata capres nomor urut 02 tersebut.
Akibat maraknya korupsi, kata Prabowo, angka kemiskinan rakyat Indonesia meningkat. Sedangkan para elitenya justru hidup berkecukupan. Bahkan menurut dia, para elite di Indonesia selalu mengatakan jika apa yang terjadi di masyarakatnya baik-baik saja khususnya terkait kesenjangan sosial.
Baca Juga : PDIP: Guru Korupsi Indonesia adalah Mantan Mertua Prabowo
Hal ini ditanggapi oleh Basarah sehingga ucapannya diaporkan oleh loyalis Soeharto tersebut. Basarah bilang, program pemberantasan korupsi dilahirkan dari Ketetapan (TAP) MPR No 11 tahun 1998. TAP MPR itu, menjadi dasar penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Presiden Soeharto.
"Jadi, guru dari korupsi Indonesia sesuai TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu mantan Presiden Soeharto. Dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo," ujar Basarah.
Menurut dia, masalah korupsi itu adalah pekerjaan rumah bersama. Bahkan, Wakil Ketua MPR ini menyebut atas perbuatan Soeharto itu pemerintahan saat ini masih harus bersih-bersih dari praktik korupsi.
"Sampai sekarang kita harus mencuci piring dari tradisi yang dilakukan pada zaman yang lalu. Sumbernya itu sudah terjadi sejak periode kekuasaan, di mana pada waktu itu Pak Prabowo menjadi bagian dari kekuasaan orde baru pada waktu itu," ungkap Basarah