Setelah Bebas, Ahok Mau Menikmati Hidup Dulu

| 12 Dec 2018 20:10
Setelah Bebas, Ahok Mau Menikmati Hidup Dulu
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily (kanan). (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) diperkirakan akan bebas dari pada Januari 2019 setelah mendapat remisi dengan total tiga bulan.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menyebut, tim pemenangan calon nomor urut 01 belum akan mengajak mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk bergabung. 

Tak hanya itu, Ace yang baru saja bertemu dengan Ahok menjelaskan kalau pria asal Belitung itu belum mau terjun ke dunia politik setelah bebas dari tahanan.

"Sejauh ini belum ada pembahasan tapi saya ketemu sebulan yang lalu, Pak Ahok menyatakan bahwa 'kalau saya keluar saya menikmati hidup'," kata Ace kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).

Politikus Partai Golkar ini menyebut, pertemuan itu bukan karena pendekatan untuk Pemilu 2019, tapi hanya sebatas mengunjungi sahabat yang kini tengah menjalankan sisa masa hukumannya.

"Ini luar TKN (Tim Kampanye Nasional) ya, tapi ini saya sebagai sahabat," ungkapnya.

Ace bercerita, pertemuan itu tidak membahas politik. Ahok pun mengatakan kepada Ace ingin menikmati hidup dulu setelah bebas. 

"Jadi saya kira belum ada pembicaraan soal politik. Karena beliau merasa ingin menikmati hidup sebagai halnya manusia biasa setelah ditahan dua tahun," jelas Ace.

Supaya kalian tahu, Humas Dirjen PAS Ade Kuswanto menjelaskan, Ahok divonis PN Jakut selama 2 tahun pidana penjara dengan dakwaan pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama). Ia ditahan tanggal 9 Mei 2017 dan mendapat remisi Natal tahun 2017 selama 15 hari, remisi 17 Agustus selama dua bulan dan Natal 2018 selama satu bulan.

"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019," tutur Ade, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (10/12).

"Jadi total remisi yang didapat 3 bulan 15 hari," tambah dia. 

Ade menjelaskan, pertimbanhan diberikannya remisi ini karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Serta, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. 

Rekomendasi