Dilansir Antara, Kamis (13/12/2018) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan AP dan HP ditangkap pada Rabu (12/12) di lokasi yang berbeda.
Sementara, tiga orang lainnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi karena ikut mengeroyok dua anggota TNI di kawasan Arundina, Cibubur itu. Ketiganya adalah, dua laki-laki IH (21) dan D (35), serta satu perempuan SR (23) masih masuk DPO. SR merupakan istri dari IH. Dalam peristiwa ini, SR ikut mendorong dan diduga melakukan pemukulan terhadap dua anggota TNI.
Ciri-ciri SR berambut ikal, kulit berwarna kuning langsat, bentuk wajah oval dan beragama Kristiani.
Ilustrasi (Istimewa)
Sementara, IH, suami SR, memiliki ciri-ciri kulit berwarna sawo matang, rambut hitam, ikal, cenderung lebat, wajah berbentuk persegi, dan beragama Kristiani.
Ilustrasi (Istimewa)
Sedangkan, D, memiliki ciri-ciri kulit berwarna kuning langsat, rambut berwarna hitam, pendek dan lurus, mata cenderung sipit, beragama Islam.
Ilustrasi (Istimewa)
"Bagi masyarakat yang melihat tersangka agar menghubungi nomor 0812-131-2006," tutur Kombes Pol Argo.
Baca Juga : VIDEO: Juru Parkir Keroyok Anggota TNI AL
Perlu kamu tahu, pengeroyokan tersebut kemudian berbuntut pada terbakarnya Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Ciracas. Pelaku pembakaran ini pun masih dikejar polisi.
Pengeroyokan bermula dari perselisihan antara HP dengan Kapten Komarudin, kemudian meluas hingga ke juru parkir lain dan Pratu Rivo yang pada saat kejadian berusaha melerai.
Argo menjelaskan, dua tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.
Pasal 170 KUHP berbunyi, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, dihukum penjara maksimal lima tahun enam bulan dan jika menyebabkan kematian, pelaku dipenjara maksimal 12 tahun .
Sementara itu, untuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pelaku diancam penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda Rp4.500. Namun, jika penganiayaan berujung luka berat, pelaku diancam pidana penjara lima tahun.