Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bebas setelah dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama terkait pidatonya di Pulau Seribu beberapa tahun lalu.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, Ahok telah menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ya biasa saja. Dia (Ahok) sudah menjalani sesuai dengan apa namanya putusan, dan dia sudah patuh menjalani hukuman itu. Dan itu saya kira bagus," ujar Ma'ruf di Lapangan GOR Tuban, Jawa Timur, Rabu (23/1/2019).
Supaya kalian tahu, sebelum bebas, Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 terhitung sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017.
Jelang hari pembebasannya, Ahok kemudian menuliskan surat untuk pendukungnya agar tidak menyambut di Mako Brimob.
"Saya sarankan demi untuk kebaikan dan ketertiban umum bersama dan untuk menolong saya sebaiknya saudara-saudara tidak melakukan penyambutan apalagi menginap," tulis Ahok melalui secarik surat.