Puluhan amplop berisikan tabloid Indonesia Barokah, itu berhasil diamankan di Kantor Pos Banda Aceh. Pada salah satu amplop, tertera alamat penerima yaitu Pengasuh Mahyal Ulum Al-Aziziyah di Jalan Banda Aceh Medan-Medan, KM 16,8, Kelurahan Dilib Bukti, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Masih pada kolom yang sama, terdapat tulisan lebih kecil bertuliskan SIP: Redaksi Tabloid Indonesia Barokah, Pondok Melati, Bekasi. Sedangkan disudut kanan atas terdapat stempel yang menyebutkan pengiriman itu sudah lunas.
Wakil Kepala Kantor Pos Banda Aceh Irman Pradiya, mengaku, tabloid Indonesia Barokah diterima Kantor Pos Banda Aceh pada Kamis 24 Januari lalu. Namun hingga kini belum disalurkan ke penerima sesuai alamat tertera karena ada instruksi dari pusat.
"Bersamaan dengan itu karena tabliod ini juga kontroversi kemudian juga kita dapat instruksi sementara tabloid ini ditahan. Instruksi yang kami terima hanya sampai di situ. Jadi kiriman tersebut untuk saat ini untuk daerah Aceh Besar,Banda Aceh, dan Sabang itu masih kita tahan sampai menunggu instruksi lebih lanjut," kata Irman kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (30/1/2019).
Menurut Irman, pada bagian amplop terdapat blangko yang isinya kiriman tersebut sudah dilunasi oleh pengirimnya. Tapi setelah pihak pos menerima paket tersebut, keluar instruksi larangan menyalurkan ke penerimanya.
Irman mengaku belum mengetahui jumlah eksemplar tabloid yang dikirim ke pesantren dan masjid di Aceh tersebut. "Jumlanya belum sampai ratusan. Saya rasa (jumlahnya) tidak banyak, 48 amplop," beber Irman.