Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, NB ditangkap setelah tim patroli siber menemukan akun di media sosial, WeChat, MeChat, dan Twitter yang menawarkan jasa esek-esek.
"Unit krimsus pada saat melaksanakan patroli cyber di internet, pada saat patroli itu mendapatkan seorang wanita yang menjajakan dirinya di tiga buah media sosial tersebut," kata Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jum'at (2/1/2019).
Akun media sosial pelaku prostitusi online (Jamaludin/era.id)
Dari hasil penyelidikan, tersangka menawarkan jasa esek-esek dengan tarif sebesar Rp700 ribu per jam hingga Rp3,5 juta per hari.
Pelaku telah menjajakan dirinya selama satu tahun lebih melalui media sosial. Tak hanya di Kota Bekasi, pelaku juga siap ke Jakarta jika adanya pelanggan di Jakarta.
"Kalau pengakuan yang bersangkutan sudah setahun lebih, selain di Bekasi, yang bersangkutan juga pernah melayani sampai Jakarta," katanya.
Pelaku ditangkap polisi saat sedang melayani pelanggannya di Apartement Kemang View, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Senin (31/1).
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu hasil prostitusi online, tiga buah handphone dan satu kotak berisi alat kontrasepsi.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi. Pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang tindak pidana prostitusi online dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.