Kasusnya Dianggap Janggal, Buni Yani Sempat Curhat ke Fadli Zon

| 01 Feb 2019 20:33
Kasusnya Dianggap Janggal, Buni Yani Sempat Curhat ke Fadli Zon
Terpidana pelanggaran UU ITE Buni Yani bertemu dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani mendatangi Gedung DPR dan bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon, guna mengadukan kejanggalan kasus yang menimpanya. 

Padahal, Buni mengatakan, telah menjadi warga negara yang baik selama hampir 2,5 tahun menjalani proses hukum. Mulai dari pemeriksaan, penetapan tersangka, penyerahan berkas ke kejaksaan hingga proses persidangan dan seterusnya.

"Selama pemeriksaan memang ini amat banyak hal-hal yang janggal. Pertama, saya dilaporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengenai pencemaran nama baik. Unggahan saya dianggap mencemarkan nama baik Pak Ahok. Dulu beliau masih jadi gubernur itu yang kami dilaporkan," katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Namun, kata Buni, saat dirinya diperiksa di Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), kepolisian menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial melalui dokumen elektronik.

"Setelah P21 naik dianggap lengkap berkasnya. Saya disidang, pas disidang saya didakwa 2 pasal alternatif 28 ayat 2 dan 32 ayat 1," ucapnya.

Buni menjelaskan, Pasal 28 ayat 2 menjelaskan ujaran kebencian melalui media sosial dokumen elektronik. Sedangkan, pasal 32 ayat 1 tentang mengubah, nambah kurangi transmisi dokumen elektronik. 

"Jadi dua pasal yang sangat berbeda. Istilahnya tak satu cluster. 28 ayat 2 ujaran kebencian. Yang jadi petanyaan darimana tiba-tiba munculnya pasal 32 ayat 1. Padahal saya belum sekalipun diperiksa di Reskrisus PMJ menggunakan pasal ini," terangnya.

Di samping itu, Buni mempertanyakan, dasarnya Jaksa menggunakan Pasal 32 ayat 1 untuk menjeratnya. Sebab, kata Buni, tidak ada barang bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP) di PMJ.

"Saya belum pernah satu pun orang tak ada diperiksa pasal 32 ayat 1. Tapi saya didakwa gunakan pasal ini dipersidangan,” tuturnya.

Buni menduga, munculnya Pasal 32 ayat 1 ini karena jaksa tidak yakin dengan kesalahan yang dilakukan oleh dirinya sehingga, muncul dua pasal alternatif.

"Kalau jaksa sendiri tak yakin salah saya di mana. Artinya dia sendiri bingung. Ini hal-hal yang perlu kita kritisi dalam proses persidangan di Bandung," katanya.

Saat ini, Buni Yani sudah berada di Kejari Depok. Dia tiba pada pukul 19.28 WIB bersama pengacaranya, Aldwin Rahadian. Buni Yani langsung menjalani proses pemeriksaan administrasi dan kesehatan.

Tags : uu ite
Rekomendasi