1. Penghancur Motor yang Viral Ditangkap
Polres Tangerang Selatan akhirnya menetapkan Adi Saputra (20), pria yang merusak sepeda motor serta membakar STNK-nya, sebagai tersangka atas sejumlah pasal berlapis. Peristiwa itu bermula dari kekesalan Adi saat ditilang oleh petugas kepolisian.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku membeli sepeda motor bodong itu seharga Rp3 juta melalui Facebook. Uangnya diperoleh dengan bersusah payah dari menabung sebagai penjual kopi di Pasar Modern BSD.
Adi ditilang lantaran melanggar banyak aturan dalam berlalu lintas, di antaranya melawan arus, tak mengenakan helm, serta tak membawa kelengkapan surat kendaraan. Meski oleh petugas telah diberikan penjelasan, namun Adi tetap mendesak agar tak ditilang.
-
“Satukan Langkah untuk Sumatra” dari BRI, Beri Bantuan Rp50 Miliar, Percepat Pemulihan Bencana
22 Dec 2025 09:081 -
2
-
3
-
4
-
5