Advokat TPUA Eggi Sudjana menyebut, pernyataan Jokowi dalam debat yang dilaporkan dianggap tidak sesuai dengan fakta alias hoaks.
"Koalisi ini menyepakati untuk melaporkan saudara Joko Widodo dalam perspektif secara hukum sebagai capres di dalam konteks debat. Dalam hal ini Jokowi telah memberikan keterangan palsu," kata Eggi di Kantor Bawaslu RI, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Sejumlah dasar hukum yang disangkakan Eggi kepada Jokowi adalah Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, Juncto UU ITE Pasal 27 ayat 3, Juncto Pasal 421 KUHP, Juncto Pasal 317 KUHP.
"Keterangan palsu yang dimaksud adalah dalam beberapa hal antara lain tentang impor jagung yang menyatakan 180 ribu ton, data dari BPS 700-an ribu. Bedanya jauh sekali. Belum lagi mengatakan mengenai tidak ada konflik di masyarakat karena yang ada dibayar dengan ganti untung bukan ganti rugi," ucap Eggi.
"Kemudian juga soal kebakaran hutan, sampai tidak pernah ada kebakaran, padahal selama dia mimpin banyak kebakaran hutan, contohnya di Riau, Sumatera, dan Kalimantan," lanjutnya.
Barang bukti yang dibawa oleh TPUA dalam laporan ini adalah beberapa video mengenai kejadian kebakaran hutan yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, kemudian video kericuhan saat terjadinya pembebasan lahan saat pembuatan tol dan pernyataan dari Greenpeace Indonesia yang membantah pernyataan Jokowi mengenai tidak ada kebakaran hutan.
"Jadi di sini kita enggak ada urusan bela Prabowo atau tidak, kita masyarakat anti hoaks, artinya masyarakat yang ingin jujur. Tidak boleh dibohongi masyarakat. Oleh karena itu kalau Bawaslu tidak melakukan fungsinya ini enggak menegor. Kalau Bawaslu enggak gentle, saya minta koalisi, apakah kita sanggup duduki Bawaslu? Dengan kekuatan people power," jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan ini. Dalam waktu dekat Bawaslu akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait.
"Kami akan tindaklanjuti laporan itu dengan meminta keterangan pihak terkait," katanya.