Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merekomendasikan pemilu serentak ke depan dilakukan dalam dua tingkatan, yakni tingkat nasional dan daerah.
Rekomendasi tersebut disampaikan KPU menyusul banyaknya masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu tahun ini.
Pemilu tingkat daerah nantinya akan meliputi pemilihan kepada daerah gubernur dan bupati/walikota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Pemilu serentak nasional untuk Pilpres, Pemilu DPR dan DPD yang memilih pejabat tingkat nasional,” tulis Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari dalam publikasinya, Selasa (23/4/2019).
Soal kerangka waktunya, Hasyim menjelaskan, pemilu tingkat nasional dan daerah nantinya tetap dihelat dalam periode lima tahun. Namun, pemilu tingkat daerah akan dilakukan di tengah-tengah pemilu tingkat nasional.
“Pemilu nasional, lima tahunan. Misalnya, 2019. Berikutnya, 2024. Pemilu daerah lima tahunan diselenggarakan di tengah lima tahunan pemilu nasional. Misalnya, pemilu nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya, yaitu 2022 pemilu daerah.”
Rekomendasi yang diberikan KPU untuk memisahkan pemilu serentak dalam dua tingkat bukan tanpa alasan. Hasyim bilang, ada empat pertimbangan yang menjadi alasan KPU merekomendasikan hal itu.
Pertama, aspek politik dengan pembagian pemilu serentak menjadi pemilu tingkat nasional dan daerah, maka akan terjadi konsolidasi yang semakin stabil. Sebab, koalisi partai dibangun sejak awal pencalonan.
Kedua, aspek manajemen penyelenggara pemilu. Menurutnya, beban akan lebih proporsional dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih.
Ketiga, aspek kepentingan pemilih. Hasyim menilai masyarakat akan lebih mudah dalam menentukan pilihan karena bisa fokus dihadapkan kepada calon pejabat nasional dan daerah dalam dua pemilu yang berbeda.
“Empat aspek kampanye. Isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu yang terpisah."