Jurdil2019 Bisa Minta Buka Blokir Kembali, Asal...

| 23 Apr 2019 17:47
Jurdil2019 Bisa Minta Buka Blokir Kembali, Asal...
Presscon Bawaslu (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Dirjen Aplikasi Informatika kementerian komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangarepan menyebut situs Jurdil2019 bisa dibuka lagi pemblokirannya. Asalkan situs tersebut sudah memperbaiki kesalahannya sebagai lembaga pemantau pemilu. 

"Kalau ada yang merasa dirugikan dalam proses pemblokiran ini, dia bisa mengajukan minta pembukaan kembali," kata Semuel di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Semuel menjelaskan, tindakan pemblokiran situs oleh Kominfo pasti bukan tanpa sebab. Sebuah situs diblokir karena ditemukan ada unsur kesalahan, jadi, terkena sanksi administrasi. Terlebih bila situs tersebut sudah memperbaiki pelanggarannya sebagai lembaga pemantau pemilu seperti yang ditemukan oleh Bawaslu.

"Di websitenya itu kan ada akreditasi bawaslu, jadi bagian lembaga pemantau yang disetujui Bawaslu atas sertifikat akreditasi nomor 063 Bawaslu 4 2013 yang dikeluarkan Bawaslu, kalau itu terbukti sudah dibersihkan, silakan ajukan," jelas dia. 

Alasan Bawaslu mencabut izin dan memblokir situs Jurdil2019 dikarenakan menyalahi izinnya sebagai lembaga pemantau pemilu. Namun, dalam perjalanannya www.jurdil2019.org justru melakukan hitung cepat atau quick count serta mempublikasikan melalui siaran radio Bravo's Radio.

Selain itu, kata Fritz, dalam aplikasi dan video tutorial Jurdil 2019 juga diketahui memuat gambar salah satu simbol pendukung relawan dan Tahar atau hastag salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

"Dari fakta tersebut Bawaslu menilai, PT Prawerdanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi nomor 063 Bawaslu 4 2019 yang dikeluarkan Bawaslu, sertifikat tersebut hanya dapat digunakan PT prawedanet aliansi teknologi untuk tujuan pemantauan Pemilu," jelas anggota Bawsalu Fritz Edward Siregar.

Selain itu Fritz mengatakan pihak atau lembaga yang diperkenankan untuk mempublikasikan hasil quick hanya lembaga yang telah terdaftar atau terakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sehingga, apa yang dilakukan Jurdil 2019 jelas telah menyalahi Pasal 21 huruf a, c, dan i Perbawaslu Nomor 4 tahun 2018, tentang Pemantau Pemilu.

"Sebagai pemantau Pemilu PT prawedanet aliansi teknologi terikat pada larangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu dan atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu," ujarnya.

"Oleh karenanya Bawaslu berwenang untuk mencabut sebagai pemantau Pemilu dan meminta kepada instansi yang berwenang untuk menutup website jurdil2019.org," tambah dia. 

Rekomendasi