Pada musim pemilu seperti sekarang misalnya, banyak unggahan yang beredar di media sosial soal temuan dan dugaan kecurangan pemungutan dan perhitungan suara yang dilakukan oleh oknum petugas tempat pemungutan suara maupun peserta pemilu.
Menganggapi itu, anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, masyarakat boleh memviralkan temuan dan dugaan mereka. Tapi, sebelum diviralkan, sebaiknya melaporkan dulu temuan itu ke Bawaslu sebagai lembaga resmi yang mengawasi pemilu.
"Sebelum anda viralkan, lapor ke kami dulu. Atau, pas anda laporkan (sekaligus) anda viralkan monggo. Yang penting dijelaskan TPS mana, bermasalahnya di mana, PPK-nya di mana, kecamatan mana, penghitungan di mana. Itu yang penting," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Lagipula, pada dasarnya mengunggah temuan dugaan pelanggaran pemilu di dunia maya itu diperbolehkan. Tak ada aturan yang melarang hal demikian. Tapi, buat apa juga kalau hanya diviralkan tanpa ada penindakan hukum?
Bagja menyatakan tak akan segan kepada para pengawas Pemilu bila ditemukan melakukan pelanggaran. Kata Bagja, hal tersebut menjadi koreksi dan evaluasi kritis bagi penyelenggara Pemilu.
"Kami tidak akan melindungi pengawas kami yang bermasalah. Dari pada masa depan demokrasi kita hancur, kita tindak yang bermasalah itu," ungkap dia.
Adapun laporan dugaan pelanggaran pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Hal ini merupakan aturan yang tertulis dalam Pasal 7 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018.