Kasus ini berlanjut ke meja hijau Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1 A, Jawa Barat. Hendra dituntut menggunakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun berdasarkan putusan hakim bernama Muhammad Ali Askandar pada sidang 25 Maret 2019, Hendra dinyatakan bebas.
Putusan PN Cibinong jelas mendapat kecaman dari banyak pihak. Termasuk Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK) yang menyematkan nama Joni-Jeni kepada kedua korban itu sebagai nama samaran. Dalam konferensi persnya, LBH Apik menilai ada kejanggalan pengadilan dalam memutus perkara tersebut.
"Majelis hakim memutus bebas Hendra dengan pertimbangan bahwa tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian perkara," kata Koordinator Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, Uli Arta Pangaribuan, dalam keterangannya, Rabu (24/4).
Uli mempertanyakan bagaimana hakim bisa memutuskan perkara yang korbannya adalah anak-anak, tanpa melihat fakta persidangan. Apalagi sepanjang jalannya sidangan Joni dan Jeni tidak didampingi siapa pun, termasuk keluarganya sendiri. Di sisi lain, pelaku justru didampingi oleh dua orang pengacara.
"Dari hasil visum J dan J terbukti pelaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Apalagi pelaku pada saat pemeriksaan di persidangan sudah mengakui pernah melakukan," kata Uli.
Saat ini pelaku telah bebas. Ia tinggal di rumahnya semula. Dengan kata lain, korban dan pelaku masih tinggal dalam satu lingkungan.
-
Nasional25 Sep 2024 23:06
Joni Pemanjat Tiang Bendera Lulus Calon Bintara TNI AD
-
Afair20 Aug 2018 17:22
Banyak Hadiah untuk Joni si Pemanjat Tiang Bendera