Menurutnya tidak mudah membatalkan HGB yang telah diterbitkan. Apalagi dilakukan dengan prosedur administrasi yang benar.
"Jawaban BPN sudah betul bahwa mereka sudah menerbitkan sertifikat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Yusril, Sabtu (13/1/2018).
Pemprov DKI Jakarta sempat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat HGB pulau reklamasi kepada Kementerian ART/BPN. Hal itu dikarenakan ditemukan kejanggalan atau cacat hukum dalam penerbitan HGB. Pemprov DKI berpijak pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Kendati demikian, Yusril mengatakan bahwa HGB yang telah dikantongi pihak pengembang tidak mungkin diterbitkan oleh BPN tanpa rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dalam hal ini Pemprov DKI.
"Di situ kan sudah dikeluarkan HPL atas nama DKI, dan HGB yang diterbitkan atas nama PT (pengembang). HGB di atas HPL, tidak mungkin diberikan BPN tanpa rekomendasi dan persetujuan yang punya HPL," jelas Yusril.
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu juga menyinggung pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan yang menggunakan alasan belum adanya Perda Zonasi dan Tata Ruang, sebagai landasan pembatalan HGB.
"Perda Tata Ruang dan Zonasi itu kan belum ada. Jadi bagaiamana bisa mengatakan sesuatu itu salah dasar hukum, sedangkan dasar hukumnya itu sendiri belum ada, masih angan-angan dalam pikiran," tambah dia
Dikatakan Yusril keputusan hanya dapat dibatalkan apabila keputusan pembatalan tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, sekaligus bertentengan dengan asas pemerintahan yang baik.
Terkait resiko ganti rugi yang bakal dikeluarkan Pemprov DKI kepada pengembang, yang diketahui mencapai Rp483 miliar, Yusril menilai hal dapat menguras dana APBD Pemprov DKI, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
"Kalau digugat ya ganti rugi. Kalau ganti rugi, yang dibebankan Pemda DKI. Pemda DKI kan harus membayar dengan APBD. Kalau bayar pakai APBD kan jadi beban bagi seluruh rakyat juga," pungkas Yusril.