Apalah Arti Sadar Penyalahgunaan Data Pribadi Tanpa Tahu Hukumnya

| 17 May 2019 14:03
Apalah Arti Sadar Penyalahgunaan Data Pribadi Tanpa Tahu Hukumnya
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Praktik jual beli data pribadi makin banyak terjadi. Kamu barangkali akan berpikir setiap kali akan mendaftarkan dirimu untuk sebuah akun virtual, amankah data pribadimu? Atau malah akan disalahgunakan? Yang jelas, kamu perlu tahu, siapapun yang menyalahgunakan datamu, sejatinya mereka tengah berurusan dengan hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Menurut lembaga ini, praktik jual beli data pribadi merupakan kegiatan yang memiliki konsekuensi pidana ketika dilakukan.

Baca Juga : Menyelami Fenomena Penyalahgunaan Data Pribadi

"Ada beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo kepada aparat penegak hukum dan kini dalam proses penindakan," kata Ketua BRTI, Ismail ditulis Antara, Jumat (17/5/2019).

Pernyataan BRTI ini muncul setelah pemberitaan media massa mengenai temuan jual-beli data pribadi di platform e-commerce. Saat ini terdapat sekitar 30 regulasi yang mengatur perlindungan data yang berkaitan dengan hak asasi manusia, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, perdagangan, perindustrian, maupun telekomunikasi.

BRTI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan meminta penyedia platform e-commerce dan media sosial untuk menurunkan promosi, iklan dan gerai yang mempraktikkan jual-beli data pribadi. Sebagai langkah memperkuat perlindungan data pribadi, Kominfo menginisiasi RUU Perlindungan Data Pribadi.

Salah satu pasal dalam RUU tersebut menjelaskan data pribadi sebagai setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik ada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi.

Baca Juga : Perilaku Asal Berujung Pasal

Draft tersebut juga menegaskan data sensitif, yaitu data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.

Ismail, yang juga menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, berpendapat UU PDP akan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Saat ini RUU PDP berada di Sekretariat Negara dan akan diserahkan ke DPR untuk pembahasan lanjutan agar dapat segera disahkan.

Rekomendasi