SK Hanura Oesman Sapta Dibilang Prematur

| 19 Jan 2018 09:21
SK Hanura Oesman Sapta Dibilang Prematur
Ketua Umum Partai Hanura Daryatmo bersama Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Sudding dalam Munaslub Hanura, di Jakarta Timur, Kamis (18/1/2018). (Puty/era.id)
Jakarta,era.id - Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Sarifuddin Sudding menyayangkan Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Hanura. Menurut Sudding, SK tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitaliasi pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly itu prematur.

"Saya kira Kemenkumham tidak cermat dan tidak teliti, sangat prematur," kata Sudding, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (18/1/2018) malam.

Sudding menyampaikan, Oesman Sapta Odang sudah dipecat sebagai Ketua Umum Hanura berdasarkan hasil rapat pleno pengurus Partai Hanura. Pemecatan Oesman juga sudah menjadi keputusan Munas Luar Biasa yang dihadiri pengurus pusat dan pengurus tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

"Lewat berita acara notaris sudah disampaikan ke Kemenkumham. Terjadi konflik di internal dan terjadi pemberhentian Oesman Sapta sebagai ketua umum," ucapnya.

Internal Partai Hanura sedang terbelah menyusul dipecatnya Oesman Sapta karena dituding meminta mahar politik dan menerbitkan SK ganda untuk Pilkada 2018. Merespons pemecatan itu, Oesman menunjukkan SK kepengurusan Hanura yang diterbitkan Kemenkumham.

Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto meminta masalah internal Hanura diselesaikan sesuai AD/ART partai. Setelah memecat Oesman, peserta munaslub menyetujui Daryatmo sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Setelah terpilih, Daryatmo menyatakan bakal menemui Wiranto dan siap menemui Oesman Sapta untuk rekonsiliasi.

Rekomendasi