Hanya Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II yang Disepakati Naik

| 02 Sep 2019 20:32
Hanya Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II yang Disepakati Naik
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I dan II diputuskan tetap akan naik. Selain itu, iuran bulanan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah juga turut dinaikkan.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) iuran BPJS Kesehatan di DPR. Untuk mereka yang tidak mengalami kenaikan tarif iuran, hanya peserta mandiri yang merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas III.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, kenaikan iuran kelas I dan II akan mulai dinaikkan pada Januari 2020. Ia mengatakan, kenaikan iuran sesuai usulan Kementerian Keuangan, di mana, iuran kelas I akan naik dari Rp80.000 ribu menjadi Rp160.000 ribu per bulan. Sedangkan iuran kelas II naik dari Rp59.000 ribu menjadi Rp120.000 ribu.

“Naik (mulai) 1 Januari 2020. Sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat. Tarif iuran kenaikan sesuai usulan Menteri Keuangan. Kita menutup defisit dengan cara menyesuaikan iuran,” katanya, usai rapat, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (PP) yang akan terbit sebelum akhir tahun 2019. Ditambahkan Mardiasmo, khusus untuk iuran PBI yang ditanggung pemerintah juga naik dari Rp25.500 ribu menjadi Rp42.000 ribu perbulan. 

Kenaikan PBI tersebut telah diberlakukan pertanggal 1 Agustus 2019. Dikarenakan kenaikannya dilakukan sebelum terbit Perpres, pemerintah akan mencairkan dana kenaikan iuran PBI kepada BPJS Kesehatan setelah Perpres terbit.

“PBI memang kita terapkan mulai 1 Agustus. Tapi uangnya dicarikan kalau Perpres revisi tentang JKN sudah diterbitkan,” jelasnya.

Meski begitu, Mardiasmo mengakui, bahwa untuk menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan tidak cukup dengan menaikkan iuran saja. Perlu langkah-langkah lanjutan agar di masa yang akan datang, keuangan BPJS Kesehatan sehat dengan pelayanan masyarakat yang baik.

Sekadar informasi, rapat gabungan ini dihadiri sejumlah anggota Komisi XI dan XI. Sementara dari pihak pemerintah, hadir Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Andi Dulung, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris,  serta perwakilan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

 

Tags : bpjs
Rekomendasi