Sejumlah pertanyaan dilayangkan kepada pansel, mulai dari metode seleksi, rekam jejak 10 capim KPK, serta sikap pansel terkait masukan masyarakat tentang nama yang dianggap memiliki rekam jejak buruk.
Saat sesi tanya jawab, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan batasan waktu yang diberikan pansel kepada capim KPK dalam membuat paper atau makalah.
Sementara, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Faisal Muharrami Saragih mempertanyakan soal rekam jejak capim KPK yang tidak dapat ditemukan dalam laporan yang dibuat pansel. Padahal, rekam jejak para capim merupakan salah satu masalah yang disoroti masyarakat.
"Mohon nanti bisa diberi penjelasan terkait background mereka, seperti apa saja?" tutur Faisal dalam rapat, Senin (9/9/2019).
Lalu, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta penjelasan KPK tentang alasan mereka memilih 10 nama yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Yakin kan kami 10 orang itu layak untuk dipilih. Ini ruang yang harus bapak ibu gunakan untuk meyakinkan publik," ucap Arteria.
Selanjutnya, anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil yang berpandangan, pro kontra terhadap hasil pansel ini merupakan hal yang lumrah karena tidak bisa memuaskan semua pihak.
Namun, Nasir ingin mendalami soal metode Pansel dalam melakukan seleksi karena Keputusan Presiden (Kepres) memberikan kewenangan itu.
"Mungkin nanti bisa disampaikan metode seleksi tersebut seperti apa?" tuturnya.
Pansel pun menerangkan, masalah rekam jejak dan hasil psikotes 10 capim KPK, tidak bisa disebarkan secara umum. Pansel mau menerangkannya asal rapat digelar tertutup sebab masalah ini bersifat rahasia.
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengatakan, berdasarkan Undang-Undang, yang berkaitan dengan Profile Assessment dan psikotes sifatnya rahasia. Sehingga, Pansel ingin menjaga kerahasiaan itu dan tidak ingin digugat karena melanggar hukum.
"Masalah rekam jejak memang tidak ada yang kami berikan karena rekam jejak ada bersifat rahasia. Semua background kami miliki, rekam jejak hanya untuk kepentingan pansel selama seleksi saja. Tapi mungkin bisa kita perlihatkan sebentar saja. Dalam hal yang sangat ingin diketahui, saya inginkan hal ini tertutup," kata dia.
Sementara, mengenai makalah yang dibuat capim KPK, Yenti menjelaskan, mereka diberikan waktu selama 3 jam.
Sedangkan, terkait masukan elemen masyarakat, Yenti mengklaim, pansel sudah menerima semua masukan yang ada.
"Kami membuka masukan untuk masyarakat baik dari email dan kebanyakan mengatakan bagus," tuturnya.
Pansel capim KPK menyerahkan 10 nama kepada Presiden Jokowi (Foto: Twitter @setkabgoid)
Sebelumnya, ada sepuluh nama yang diserahkan Pansel KPK kepada Presiden Joko Widodo. Kesepuluh nama ini akan segera dilakukan fit and proper test oleh DPR dalam waktu dekat ini.
Kesepuluh nama tersebut adalah:
1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019)
2. Firli Bahuri (polri)
3. I Nyoman Wara (auditor BPK)
4. Johanis Tanak (jaksa)
5. Lii Pintauli Siregar (advokat)
6. Luthfi K Jayadi (dosen)
7. Nawawi Pamolango (hakim)
8. Nurul Ghufron (dosen)
9. Roby Arya Brata (pegawai Sekretaris Kabinet)
10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)