Mimpi Buruk Korban Penembakkan Aparat di Demonstrasi Hong Kong

| 05 Oct 2019 09:19
Mimpi Buruk Korban Penembakkan Aparat di Demonstrasi Hong Kong
Seorang demonstran dibekuk aparat kepolisian Hong Kong. (Twitter/Ajplus)
Jakarta, era.id - Mimpi buruk baru saja menimpa pemuda 18 tahun di Hong Kong. Usai menjadi korban tembak kepolisian saat aksi demonstrasi berujung bentrokan, kini ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Adalah Tsang Chi-kin atau dikenal sebagai Tony Tsang, pemuda yang ditembak pada bagian dada dari jarak dekat oleh aparat keamanan saat bentorkkan terjadi dengan petugas dalam aksi unjuk rasa di Tsuen Wan, Hong Kong, pada Selasa (1/10).

Tony menjadi tersangka atas tuduhan pelanggaran tindak kriminal dan dikenai pasal melakukan tindak kerusuhan dan penyerangan terhadap petugas polisi pada unjuk rasa yang diwarnai kerusuhan. 

Selain Tony, tuntutan juga dijatuhkan kepada enam pengunjuk rasa lainnya. "Dia merupakan satu dari tujuh orang yang terkena tuduhan terlibat kerusuhan dan kasusnya mulai disidang di Pengadilan Sha Tin," demikian dilansir Channel News Asia pada Kamis (4/10/2019).

Baca Juga: Bayang-Bayang Aksi Protes dalam HUT 70 Tahun Partai Komunis China

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut mengatakan bahwa Tony lebih kejam daripada pengunjuk rasa lainnya yang ikut tergabung dalam aksi demonstrasi baru-baru ini, demikian dikutip Reuters. Kendati demikian, Tony tidak bisa menghadiri persidangan karena masih dirawat di rumah sakit namun kondisinya disebut relatif stabil. 

Seorang hakim kemudian menetapkan uang jaminan untuk Tony sebesar 5.000 dolar Hong Kong dan melarangnya meninggalkan Hong Kong. Pengadilan ditangguhkan kemudian hingga 14 November mendatang.

Sementara itu, Kepolisian Hong Kong membela tindakan anggotanya yang menembak Tony dengan peluru tajam dengan alasan saat itu polisi terancam karena terkepung sejumlah pengunjuk rasa yang bertindak brutal.

Baca Juga: Ketika Pedemo di Indonesia dan Hong Kong Saling Mendukung

"Demonstran bertindak sangat kejam. Mereka menggunakan palu dan tongkat besi untuk menyerang rekan kami yang terjatuh. Mereka juga menggunakan tongkat kayu yang dibuat runcing untuk menyerang rekan kami," kata seorang juru bicara polisi dari distrik Tse Chun-chung.

Sekitar seratus orang terluka dan polisi menembakkan 1.400 kaleng gas air mata pada demo yang Selasa kemarin. Polisi juga menembakkan 900 butir peluru karet serta lima peluru tajam kepada perusuh yang melemparkan bom molotov serta menggunakan tongkat besi.

Aksi demonstrasi besar-besaran telah melanda negara bekas koloni Inggris ini sejak Juni lalu. Protes di Hong Kong dipicu dengan Rancangan Undang-Undang Ekstradisi (RUU Ekstradisi) atau dikenal sebagai The Fugitive Offenders and Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Legislation (Amendment) Bill 2019 yang diperkenalkan oleh Sekretaris Keamanan John Lee.

Peraturan ini memungkinkan mereka yang melanggar hukum untuk dikirim ke daratan China guna menjalani proses peradilan dengan hukum dan kebijakan yang berlaku di China. RUU Ekstradisi menjadikan China akan bisa terlalu mencampuri urusan Hong Kong, serta mengancam setiap warganya. Hukum ini juga dianggap sebagai kriminalisasi terhadap masyarakat Hong Kong.

Rekomendasi