Laki-Laki Tua Mencari Jangkrik di Selangkangan

| 09 Oct 2019 11:15
Laki-Laki Tua Mencari Jangkrik di Selangkangan
Warno, tersangka pencabulan terhadap anak dengan tipu muslihat. (Facebook/ Polres Brebes)
Jakarta, era.id - Seorang pria tua di Kecamatan Songgom, Brebes, tertunduk lesu saat Polres Brebes melakukan gelar perkara kasus pencabulan yang dilakukannya. Dengan iming-iming uang jajan, Warmo (67) berhasil mengelabui sang korban untuk memuaskan nafsu bejatnya. Korban berinisial AD diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan berusia delapan tahun.

Gelar perkara di Mapolres Brebes itu mengungkapkan fakta bahwa Warno mencabuli AD dengan mengajaknya mencari jangkrik di sawah. Namun, ajakan itu tak lebih dari sebuah tipuan. Bukannya menuju sawah, Warno malah mengajak AD ke perkebunan. Di kebun itu lah Warno mencabuli AD dengan mengiming-imingi korban uang Rp10 ribu.

"Kami lakukan penangkapan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban," kata 

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho, saat gelar perkara, kemarin.

Baca Juga : Kebiri Kimia Menanti Para Predator Seks Anak

Orang tua AD melapor polisi setelah mendapat penjelasan dari anaknya. Mulanya, orang tua AD heran karena anaknya memiliki uang Rp10 ribu. Kemudian, ditanyakannya asal usul uang itu sehingga AD bercerita tentang tindakan Warno.

Warno ditangkap pada Senin (7/10/2019), sehari sebelum gelar perkara. Polisi mendapatkan barang bukti berupa celana dalam korban, yang digunakan saat mengalami pencabulan dan uang iming-iming dari Warno.

Infografik (era.id)

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, berdasarkan keterangan Warno, aksi pencabulan itu telah Ia perbuat dua kali terhadap korban yang sama.

Pertama, Warno mencabuli AD pada Minggu (1/9/2019) malam di pekarangan rumah. Kedua, AD melakukannya pada Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 11.30 di area persawahan.

Tersangka Warno dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016, yang jadi perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut terkait perbuatan cabul yang dilakukan dengan tipu muslihat. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi