"PAN dalam pembahasan KUHP itu tidak hadir itu tidak benar. Bahwa yang tidak sempat hadir itu di Tim Mus, Tim Perumus," ungkap Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Yandri menjelaskan, rapat Tim Mus adalah rapat yang membahas pembentukan UU dengan membedah pasal per pasal dari materi yang akan dinaikkan dalam rapat R-KUHP. Biasanya, setelah didapatkan hasil dari Tim Mus, barulah Tim Sinkronisasi dapat mengikuti rapat tanpa mengubah isi pokok pembahasannya.
"Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi tidak boleh mengubah isi pokok pembahasan. Jadi, salah tafsir kalau anggota DPR mengatakan PAN tidak ikut. Salah!" tegas Yandri.
(Infografis: Muhammad Wicky Isya Firdaus)
Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Daeng Muhammad mengatakan, ketidakhadiran PAN dalam rapat Tim Mus tidak ada kaitannya dengan sikap PAN terhadap LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender).
Menurutnya, dalam rapat itu, PAN telah mengutus salah satu anggotanya, Muslim Ayub yang tiba-tiba berhalangan hadir. "Ketidakhadiran Muslim Ayub tidak berkorelasi atau berhubungan, apakah PAN menolak atau tidak menolak," ungkap Daeng.
Daeng mengatakan, sejak awal, sikap politik PAN terhadap LGBT tidak pernah berubah. Sikap tersebut, menurut Daeng telah dipegang teguh PAN sejak pertama berdiri sebagai partai politik (parpol).
Selain LGBT, PAN juga menyatakan penolakan terhadap peredaran bebas minuman beralkohol yang konon juga tengah dibahas di ruang sidang parlemen. "PAN menolak LGBT dan peredaran minuman keras di negara ini," tandas Daeng.