Istri Tentara Kok Nyinyirin Wiranto?

| 12 Oct 2019 10:32
Istri Tentara Kok <i>Nyinyirin</i> Wiranto?
Insiden Penusukan WIranto (era.id)
Jakarta, era.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, menghukum dua anggota TNI AD, Kolonel HS dan Sersan Z, akibat postingan nyinyir istri-istri mereka terkait insiden Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto yang ditusuk di Pandeglang, Banten.

Andika mengatakan ia telah mencopot Kolonel HS dari jabatan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari dan menambahkan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Begitu pula dengan Sersan Dua (Serda) Z, yang dicopot dari jabatannya dan mendapatkan penambahan sanksi militer penahanan 14 hari.

"Proses administrasi sudah saya tandatangani tetapi besok akan dilepas oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," katanya di RSPAD, Jakarta, Jumat kemarin.

Mantan Kadispenad ini mengatakan pihaknya menemukan adanya konten yang tidak pantas yang dibuat oleh istri-istri dari anggota TNI tersebut di media sosial. Karena itu, Andika langsung menandatangani surat perintah melepaskan jabatan untuk Kolonel HS dan Sersan Z dengan penambahan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Hal itu dilakukan karena anggota tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Baca Juga: Menyingkap Aksi Abu Rara, Teroris Penyerang Wiranto di Pandeglang

Istri Kolonel HS berinisial IPDN dan istri Sersan Dua Z berinisial LZ yang melakukan postingan itu juga dilaporkan ke polisi.

"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.

Menurut Jeneral bintang tiga ini berdasarkan hasil penelusurannya, kedua tersangka merupakan orang pertama yang menyebarkan konten terkait Wiranto tersebut.

Selain di Angkatan Darat, persitiwa serupa juga terjadi di Angkatan Udara. Istri dari Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya berinisial FS diduga juga telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan,  dan penuh kebencian kepada Wiranto.

Dok. Dispenau

"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," kata Kadispenau Marsma TNI Fajar Adriyanto dalam keterangannya. 

Hukuman yang diterima Peltu YNS yakni mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh POM AU karena diduga melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena dugaan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

 

Tags : tni
Rekomendasi