Polri Ancam Bubarkan Demonstrasi Mahasiswa Jika Bikin Rusuh

| 17 Oct 2019 12:51
Polri Ancam Bubarkan Demonstrasi  Mahasiswa Jika Bikin Rusuh
Ilustrasi (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Kabar angin soal demonstrasi saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terus berembus. Rangkaian unjuk rasa itu sudah dimulai pada hari ini sampai waktu pelantikan tiba, Minggu (20/10). Siang ini, massa mahasiswa dikabarkan akan turun ke jalan dan bergerak menuju Istana Kepresidenan.

Tuntutan mereka masih sama yakni meminta Presiden mengeluarkan Perppu KPK, sebagai ganti atas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang mulai berlaku hari ini. 

Pihak Polri sebelumnya sudah berupaya mencegah adanya unjuk rasa dengan tak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Pihak keamanan menyebut mengunakan kewenangan diskresi itu untuk dapat membubarkan aksi yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku tak masalah jika saat pelantikan dirinya diwarnai dengan aksi demo. Ia merestui setiap aksi penyampaian pendapat karena dijamin konstitusi. "Lho namanya demo, dijamin konstitusi," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/10).

Baca Juga : Dalih Polisi Melarang Demonstrasi Meski Tanpa Perintah Jokowi

Namun, pihak kepolisian berdalih, pembubaran aksi tersebut sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal itu menjelaskan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum bisa di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan.

Pada Pasal 6 juga disebutkan, pembubaran baru dapat dilakukan jika telah melanggar batasan-batasan yang ada. Batasan itu, mulai dari tak mengganggu kepentingan publik hingga menjaga persatuan bangsa.

(Infografik oleh Ilham/era.id)

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menyebut, ada lima batasan yang tidak boleh dilakukan oleh pengunjuk rasa. Pertama, tidak boleh mengganggu kepentingan publik dan ketertiban umum; kedua, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain; ketiga, harus sesuai dengan aturan Undang-Undang: keempat, harus mengindahkan etika dan moral; dan kelima, harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kalau ini (batasan) dilanggar, ada pasal 15 yang mengatur bahwa unras yang melanggar Pasal 6 itu dapat dibubarkan," kata Tito Karnavian di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).

Bahkan, jika nantinya saat proses pembubaran massa dilakukan terjadi perlawanan dari pendemo, aparat keamanan dapat mengambil tindakan tegas dengan menangkap dan menjerat para pelaku yang melakuakn perlawanan itu dengan hukum pidana seperti Pasal 211 KUHP dan 218 KUHP.

Tito menambahkan, jika dalam proses pembubaran mengakibatkan jatuhnya korban dari pihak keamanan, para pelaku akan dijerat dengan aturan yang berbeda atau berlapis. "Kemudian kalau seandainya dalam pembubaran terjadi perlawanan mengakibatkan korban dari petugas itu ada hukumannya lagi, satu orang, atau yang lebih dari dua bersama-sama itu nanti ada hukumannya lagi," tegas Tito.

Penggunaan kewenangan diskresi itu, lanjut Tito, dilakukan berdasarkan adanya infomasi dari pihak intelijen yang menyebut adanya indikasi tindakan anarkis dalam aksi demonstrasi yang akan berlangsung di depan Istana Kepresidenan. "Tujuan kita hanya satu saja yaitu jangan sampai jadi anarkis dan mencegah anarkis demi bangsa," ungkap Tito.

Baca Juga : Kendaraan Taktis Ambil Bagian di Pelantikan Presiden-Wapres???????

Kendaraan taktis yang disiapkan untuk pengamanan pelantikan presiden. (Rizky/era.id)

Sekadar diketahui, jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, berbagai persiapan terus dilakukan, termasuk pengamanan. Persiapan pengamanan pelantikan yang digelar 20 Oktober itu, tak hanya melibatkan personel keamanan saja, tapi juga berbagai kendaraan taktis (rantis).

Beberapa rantis itu terparkir di silang Monas, Jakarta Pusat saat apel pengamanan, hari ini, Kamis (17/10/2019). Rantis itu di antaranya mobil barikade milik satuan Shabara Polri dan dua helikopter milik TNI Angkatan Darat dan Angkatan Udara. Nantinya, rantis ini akan ditempatkan di beberapa titik yang telah ditetapkan bersama dengan puluhan ribu personel.

"Pengamanan mulai dilaksanakan hari ini, pasukan ke wilayah-wilayah sesuai tugas dan tanggung jawabnya, pasukan yang dilibatkan 30 ribu," ucap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kamis (17/10/2019).

Tags : jokowi polri
Rekomendasi