Kegeraman Pecinta Hewan Melihat Kucing Dicekoki Minuman Keras

| 17 Oct 2019 13:35
Kegeraman Pecinta Hewan Melihat Kucing Dicekoki Minuman Keras
Ilustrasi kucing (Pexels/pixabay)
Jakarta, era.id - Pagi tadi, founder organisasi pencinta hewan Animal Defender, Doni Herdaru, dibuat geram dengan video viral seorang pemuda yang mencekoki minuman keras ke seekor kucing. Atas ulah sadis pemuda tersebut, Doni akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

Dalam penjelasan video viral di Instagram Story dari pemilik akun @azzam_cancel, terlihat seekor kucing jenis anggora yang dicekoki minuman keras berupa ciu. Rekaman tetap berlanjut, memperlihatkan kucing kejang-kejang hingga terkulai dan tak lagi bergerak.

Belakangan, beredar klarifikasi terduga pelaku di media sosial bahwa hal tersebut adalah percobaan mengunggah video hoaks. Tapi, hal itu enggak mengurungkan niatnya untuk tetap melaporkan ke kepolisian.

"Besok pagi saya akan laporkan ke Polres Tulungagung. Hanya itu jalan yang bisa ditempuh. Soal klarifikasi, itu alibi dia. Silakan sampaikan ke penyidik nanti," kata Doni dalam sambungan telepon dengan era.id, Kamis (17/10/2019).

Dalam laporannya nanti, Doni akan menggunakan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut, pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat dipidana paling lama tiga bulan. Sementara, pelaku penganiayaan berat yang dapat mengakibatkan kematian bisa dikurung paling lama sembilan bulan.

Sebenarnya, kasus seperti ini sudah beberapa kali dilaporkan oleh Doni. Tapi, hasilnya selalu mentok dan kasus diberhentikan.

"Pernah dalam suatu kasus, orangnya udah ada di depan mata, tinggal tangkep aja, tp alasan dari polisi katanya udah dipanggil 2 kali tapi pelaku ngga hadir dan ngga bisa dibawa paksa, karena itu cuma tindak pidana ringan," tutur Doni.

 

Berkaca dari situ, Doni akan menambah sejumlah pasal lain yang dapat memberatkan hukuman kepada terduga pelaku. Doni enggan membeberkan apa pasal tambahan tersebut agar tak bisa diantisipasi oleh terduga pelaku. Yang jelas, pasal pamungkas ini punya ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Kita harus cermat dalam menyikapi masalah, mana yang bisa dijadikan sebagai jalur masuk," katanya.

Yang lebih meyakinkan, Doni menuturkan sudah meminta pendapat kepada belasan ahli hukum serta pengacara atas kasus tersebut, baik yang tergolong dalam pemerhati kesejahteraan hewan maupun yang bukan.

"Pendapat kita di kepolisian nanti akan objektif, karena orang yang bukan penggiat pun menyatakan si pelaku ini memang ngaco, melanggar hukum," tuturnya.

Sejauh ini, Doni belum meminta klarifikasi secara langsung dan personal kepada terduga pelaku. Menurut dia, jalur hukum lebih efektif untuk menimbulkan rasa kapok terhadap semua orang yang melakukan kekerasan terhadap hewan.

"Dengan kasus ini semoga kawan lain pada benar-benar berani untuk menghadapi dan menangani kasus animal abuse," tutur Doni.

Rekomendasi