Menelaah Pidana untuk Kasus Video Kucing Dicekoki Minuman Keras

| 18 Oct 2019 13:43
Menelaah Pidana untuk Kasus Video Kucing Dicekoki Minuman Keras
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Belum lama ini, warganet dihebohkan dengan video yang memperlihatkan seekor kucing yang diberikan cairan yang dalam narasi video itu disebutkan minuman keras jenis ciu. Video tersebut ada Instagram Story akun @azzam_cancel yang kemudian diunggah ulang oleh warganet. Hasilnya, ini jadi cibiran warganet karena dianggap kejam.

Belakangan, pengunggah video tersebut, pria berinisial AA, mengatakan minuman yang diberikan itu bukan ciu, tapi air kelapa untuk penawar racun buat si kucing. Kata AA, si kucing memakan bangkai tikus yang kena racun. Akhirnya, kucing tersebut mati.

 

Polisi pun menelusuri kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi menyebut, AA bisa saja dijerat dengan hukum pidana atas tindakannya. Hanya saja, untuk saat ini pihaknya masih mencari aturan atau pasal yang dapat menjeratnya.

"Bisa saja (dijerat pidana) bila memenuhi unsur. Sementara kita lidik mendalam kembali terkait undang-undang," kata Hendi kepada era.id, Jumat (18/10/2019).

Selain itu, hasil pemeriksaan juga menyebut bahwa AA nekad menggunggah video proses meregangnya nyawa kucing itu ke akun instagramnya melalui IG Story miliknya, yang kemudian diunggah lagi oleh orang lain. AA mengatakan, motif unggahannya itu karena sebatas keisengan belaka.

"Dari pengakuannya, motifnya lebih ke arah iseng," kata Hendi.

 

Video ini viral kemarin. Founder organisasi pencinta hewan Animal Defender Doni Herdaru, geram dengan video itu dan ingin membawanya ke ranah hukum. Dia akan melaporkan pelaku ke Polres Tulunggagung, sesuai dengan lokasi perekaman video tersebut. 

Doni menggunakan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut, pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat dipidana paling lama tiga bulan. Sementara, pelaku penganiayaan berat yang dapat mengakibatkan kematian bisa dikurung paling lama sembilan bulan.

Sebenarnya, kasus seperti ini sudah beberapa kali dilaporkan oleh Doni. Tapi, hasilnya selalu mentok dan kasus diberhentikan.

"Pernah dalam suatu kasus, orangnya sudah ada di depan mata, tinggal tangkap aja, tapi alasan dari polisi katanya sudah dipanggil 2 kali tapi pelaku enggak hadir dan enggak bisa dibawa paksa, karena itu cuma tindak pidana ringan," tutur Doni kepada era.id, kemarin.

Berkaca dari situ, Doni akan menambah sejumlah pasal lain yang dapat memberatkan hukuman kepada terduga pelaku. Doni enggan membeberkan apa pasal tambahan tersebut agar tak bisa diantisipasi oleh terduga pelaku. Yang jelas, pasal pamungkas ini punya ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Kita harus cermat dalam menyikapi masalah, mana yang bisa dijadikan sebagai jalur masuk," katanya.

Yang lebih meyakinkan, Doni menuturkan sudah meminta pendapat kepada belasan ahli hukum serta pengacara atas kasus tersebut, baik yang tergolong dalam pemerhati kesejahteraan hewan maupun yang bukan.

"Pendapat kita di kepolisian nanti akan objektif, karena orang yang bukan penggiat pun menyatakan si pelaku ini memang ngaco, melanggar hukum," tuturnya.

Rekomendasi