RUU Ekstradisi atau dikenal sebagai The Fugitive Offenders and Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Legislation (Amendment) Bill 2019 diperkenalkan oleh Sekretaris Keamanan John Lee pada April.
RUU ini akan memungkinkan Hong Kong untuk mengektradisi atau mengirim terduga pelaku kejahatan ke wilayah-wilayah yang tak memiliki perjanjian jangka panjang berdasarkan kasusnya, termasuk Taiwan bahkan daratan China.
Aturan ini dianggap menjadikan China akan terlalu mencampuri urusan Hong Kong, serta mengancam setiap warganya. Hukum ini juga dianggap sebagai kriminalisasi terhadap masyarakat Hong Kong.
"Saat ini saya secara resmi mengumumkan penarikan RUU ini," ujar Sekretaris Keamanan John Lee kepada legislatif kota, dikutip AP, Rabu (23/10/2019). Anggota parlemen pro-demokrasi mencoba menanyakan beberapa hal, namun ia menolak memberi keterangan lebih lanjut.
Penghapusan RUU Ekstradisi ini memenuhi satu dari lima tuntutan para pengunjuk rasa pro-demokrasi. Empat tuntutan lainnya adalah agar protes tak dikategorikan sebagai kerusuhan, amnesti bagi pengunjuk rasa yang ditangkap, penyelidikan independen terhadap dugaann kebrutalan polisi, dan implementasi hak pilih universal yang lengkap.
Baca Juga: Hadiah Nobel Perdamaian untuk Rakyat Hong Kong
-
Mangkir dari Panggilan Penyelidik, Presiden Yoon Diminta Hadir di Persidangan saat Hari Natal
20 Dec 2024 12:351 -
Pendeta Katolik Filipina Ajukan Tuntutan Pemakzulan Wapres Sara Duterte
20 Dec 2024 13:052 -
Remaja Siram Air Keras Pakai Gayung ke Warga Saat Tawuran di Jakpus, Pelaku Ditangkap
20 Dec 2024 14:003 -
3 Orang Ditangkap Kasus Bentrok Warga dan Pekerja Proyek yang Menewaskan Satu Orang di Jakpus
20 Dec 2024 13:314 -
Fakta Baru Darurat Militer Korea Selatan, 1.500 Pasukan Terjun di Majelis Nasional
20 Dec 2024 14:455