"Jangan lagi beli yang selundupan, jangan, yang rugi rakyat," kata Johnny di kompleks Kominfo, Selasa (29/10/2019), dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, ponsel keluaran resmi itu sudah membayar pajak. Karena itu, membeli ponsel selundupan akan merugikan.
Pernyataan Johnny itu berkaitan dengan peraturan tentang IMEI. Aturan yang resmi ditandatangani pertengahan Oktober lalu, nantinya menyebabkan ponsel tanpa IMEI tidak bisa digunakan sama sekali kecuali untuk fitur kamera. IMEI adalah bukti bahwa sebuah ponsel itu resmi, bukan barang black market.
Selain merugikan konsumen, Jhonny mengatakan, ponsel black market juga merugikan negara karena barang tidak terdata di bagian impor. Dengan demikian, barang tersebut tidak memiliki kejelasan pajak.
Pemerintah meyakini aturan IMEI ini merupakan cara yang tepat untuk mengatasi ponsel black market di Indonesia. Selama ini, ponsel selundupan memang bukan barang baru.
Aturan IMEI itu, ditandangani tiga kementerian di masa pemerintahan 2014-2019, yaitu Menkominfo Rudiantara, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Aturan IMEI berlaku sekitar April tahun depan, enam bulan setelah aturan disahkan.
Pemerintah selama enam bulan ke depan akan melakukan sosialisasi aturan IMEI. Sosialisasi itu dilakukan seiring pengintegrasian sistem kementerian, operator seluler, dan data IMEI internasional di asosiasi internasional GSMA.