Polisi Soal Pengakuan Luthfi Disetrum: Tunggu Putusan Sidang

| 22 Jan 2020 17:19
Polisi Soal Pengakuan Luthfi Disetrum: Tunggu Putusan Sidang
Brigjen Argo Yuwono (Dok. Humas Polri)
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus penyerangan polisi, Dede Lutfi Alfiandi alias Dede membuat kesaksian mengejutkan saat sidang di PN Jakarta Pusat. Lutfi yang sosoknya viral karena fotonya membawa bendera saat aksi 30 September itu, mengaku dipaksa mengakui melempar batu ke polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan Polri menghormati proses jalani sidang di pengadilan. Polri masih akan menunggu sampai putusan sidang itu berakhir.

“Biarkan sidang berjalan dengan rampung, sidang belum rampung sudah ditanya. Nanti jelas selesai putusannya seperti apa. Kita pada prinsipnya polisi apa? Sesuai dengan aturan semua setiap kegiatan ya,” jelas Karo Penmas Brigjen Argo, Rabu (22/1/2020).

Brigjen Argo mengatakan Polisi telah melaksanakan mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedure. Jenderal bintang satu ini menyatakan akan menunggu hasil putusan sidang.

“Nanti selesai dulu (sidangnya). Kita hormati proses sidang,” ucapnya.

Sebelumnya, Di depan majelis hakim, Lutfi mengaku dipaksa polisi untuk mengakui melempar batu ke aparat kepolisian. Selain dipukul, ia juga mengaku disetrum oleh polisi agar mengakui perbuatannya tersebut. Hal tersebut disampaikan Lutfi dalam persidangan pada Senin (20/1) lalu.

"Iya dipukul dan disetrum dan itu sama dengan tahanan lain," kata pengacara Lutfi, Sutra Dewi kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).

 

Tags : demo pelajar
Rekomendasi