Jangan Panik, Pengidap Virus Korona Bisa Diisolasi di Rumah

| 04 Feb 2020 12:02
Jangan Panik, Pengidap Virus Korona Bisa Diisolasi di Rumah
Proses simulasi penanganan kasus virus corona di RS Tingkat II Udayana, Bali. (Foto: Antara)
Bandung, era.id – Tidak semua pasien yang diduga terinfeksi virus korona baru atau novel coronavirus (2019 nCov) harus dirujuk ke rumah sakit. Sebab dalam beberapa kasus, pasien cukup diisolasi di dalam rumah tanpa memerlukan isolasi di ruangan khusus rumah sakit.

Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dr. Nucki Nursjamsi, Sp.OT(K) mengatakan, ketentuan isolasi pasien tertuang dalam buku pedoman dan kesiapsiagaan yang menjadi pegangan rumah sakit. Buku ini menggolongkan pasien yang diduga terinfeksi ke dalam beberapa golongan, yakni golongan yang memerlukan isolasi rumah sakit dan yang tidak.

Pertama adalah golongan pemantauan, yaitu orang yang punya riwayat perjalanan dari negara yang memiliki pasien positif 2019 nCov namun belum memiliki gejala. Gejala virus ini biasanya muncul dalam masa 14 hari setelah perjalanan, berupa demam, suhu tubuh di atas 38 derajat C, ada gejala batuk pilk.

"Orang dalam status Pemantauan harus memiliki gejala-gejala tersebut. Untuk tipe ini tak perlu panik, cukup kontrol ke pusat kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit dan disarankan isolasi diri di rumah, tak perlu ke RSHS," terang dr. Nucki Nursjamsi, saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).

Dengan kata lain, pasien golongan pemantauan tidak perlu dirujuk ke rumah sakit sekelas RSHS. Mereka bahkan bisa kontrol di fasilitas kesehatan primer. Nantinya mereka diisolasi di dalam rumah sendiri di bawah pemantauan petugas kesehatan.

 

"Orang dalam pemantauan ini memang ada demam, batuk, maupun riwayat. Cukup isolasi diri di rumah, tapi ada prosedur yang harus dilakukan karena dalam Pemantauan yang melakukan pemantauan adalah layanan primer maupun Dinas Kesehatan," terangnya.

Jika selama 14 hari setelah pulang dari luar negeri yang terkonfirmasi 2019 nCov, kemudian dalam tubuh pasien muncul gejala pneumoni (infeksi paru), maka orang ini perlu dilakukan perawatan di ruang isolasi khusus rumah sakit. Status orang ini masuk dalam golongan berikutnya, yakni golongan pengawasan. Golongan ini tidak boleh dirawat di rumah.

Pasien yang masuk golongan pengawasan juga memiliki kriteria atau gejala seperti punya riwayat ke negara yang terkonfirmasi, pernah kontak dengan pasien positif 2019 nCov, dan dalam 14 hari setelah perjalanan tersebut muncul gejala klinis seperti demam, batuk, pilk, pneumonia yang dibuktikan dari pemeriksaan rontgen. 

"Untuk kelompok pasien ini harus diisolasi di rumah sakit yang punya sarana isolasi," terangnya.

Untuk fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang akan merujuk pasien Pengawasan ke RSHS, ia mengingatkan agar terlebih dahulu menghubungi RSHS. Sehingga pihak RSHS menyiapkan segala persiapan dan perlengkapan. "Itu juga harus diketahui oleh masyarakat maupun rumah sakit yang akan merujuk," katanya.

Perlu diketahui, novel coronavirus atau virus Wuhan telah menyebar ke belasan negara di dunia, termasuk negara tetangga Malaysia dan Singapura. Puluhan orang dinyatakan meninggal, dan sebagian lagi dinyatakan sembuh. 

Organisasi Kesehatan Dunia (HWO) telah menyatakan Novel Coronavirus sebagai wabah global. Virus ini bagian dari keluarga besar Coronaviruses (CoV) yang merupakan virus penyebab penyakit flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti Sindrom Pernafasan Timur Tengah (MERS-CoV) dan Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS-CoV). MERS-CoV dan SARS-CoV pernah mewabah di dunia beberapa tahun lalu. Kedua virus ini juga menyerang sistem pernapasan.

Tags : korona
Rekomendasi