"Kami mulai sebetulnya di tahun 2018. Tapi yang mintanya bukan aparat penegak hukum, yang mintanya BPK," kata Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).
Kiagus mengatakan setelah BPK, Kejaksan Agung juga meminta untuk penelusuran dan PPATK sudah memberikan laporan tersebut kepada Kejagung.
PPATK tidak bisa bergerak secara proaktif di kasus Jiwasraya karea kasus tersebut terbilang kompleks, sehingga harus menunggu permintaan dari lembaga yang berwenang terlebih dahulu sebelum melakukan penelusuran.
"Kalau persoalannya sangat kompleks, pelakunya tidak kita ketahui, ya kita harus prerequisite. Setelah (lembaga berwenang) baru kami ikut melakukan pemantauan, atau isitilahnya follow the money," kata Kiagus.
Perlakuan yang sama juga akan dilakukan dalam menelusuri kasus PT Asabri (Persero). PPATK baru bisa melakukan penelusuran setelah mendapat permintaan dari Polri.
Kendati sudah memuhi permintaan tersebut dan sudah menyampaikan hasil laporan mereka kepada Polri, Kiagus mengaku tak bisa membukanya di dalam rapat.
"Nah, apa yang sudah kami lakukan di dalamnya, tadi kami sampaikan, mohon maaf tidak bisa kami sampaikan. Tapi sudah kami sampaikan di penegak hukum," pungkasnya.