Seluruh Korban Kecelakaan Pramuka SMPN 1 Turi Ditemukan

| 23 Feb 2020 11:03
Seluruh Korban Kecelakaan Pramuka SMPN 1 Turi Ditemukan
Sejumlah guru dan anggota Pramuka melaksanakan doa bersama untuk korban susur sungai SMPN 1 Turi. (Foto: Antara)
Sleman, era.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, seluruh korban insiden kecelakaan sungai SMPN 1 Turi saat kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor pada Jumat (21/2) sudah ditemukan, Minggu (23/2/2020) pagi.

"Perkembangan informasi pada pukul 07.30 WIB, dua korban yang dicari sudah ditemukan SAR Gabungan pagi ini," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sleman Makwan di Sleman, Minggu (23/2/2020).

Menurut dia, satu korban ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB di Dam Matras, dengan estimasi jarak 400 meter dari tempat kejadian awal.

"Kondisi korban henti nafas, henti jantung, selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY," katanya.

 

Kemudian pada Minggu, pukul 07.05 WIB, ditemukan satu korban lagi (korban kedua) juga di DAM Matras, dengan estimasi jarak 400 meter dari lokasi kejadian.

"Saat ditemukan kondisi korban kedua ini juga henti nafas, henti jantung, dan selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY," katanya.

Total seluruh korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut berjumlah 10 orang. Kecelakaan siswa SMPN Turi 1 Sleman terjadi saat kegiatan Pramuka dengan menyusuri sungai Sempor. Tiba-tiba datang banjir dari hulu hingga menyapu para peserta Pramuka.

Satu tersangka diamankan

Satu tersangka dalam insiden susur Sungai Sempor yang menimpa siswa SMPN 1 Turi, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 21 Februari, sejak Sabtu (22/2) sudah dilakukan penahanan di Polres Sleman.

"Ya tersangka sudah ditahan di Polres Sleman sejak tadi malam (Sabtu, 22/2)," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto di RS Bhayangkara Polda DIY, Minggu.

Menurut dia, tersangka yang juga merupakan guru olahraga di SMPN 1 Turi tersebut merupakan yang bertanggung jawab, menentukan lokasi susur Sungai Sempor.

"Dari pemeriksaan kepada pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata," katanya.

Ia mengatakan, dalam insiden ini tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.

Sebelumnya Polda DIY telah menetapkan satu tersangka dengan inisial IYA terkait insiden hanyutnya ratusan siswa-siswi SMPN 1 Turi saat kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Turi, Sleman pada Jumat (21/2).

Menurut Yuliyanto, IYA yang merupakan salah satu pembina pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda DIY AKBP Burkan Rudy Satria pada Sabtu (22/2) siang.

Menurut dia, hingga saat ini Polda DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang yang terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama adalah tujuh pembina Pramuka.

"Ada dua siswa SMPN 1 Turi yang juga telah dimintai keterangan," katanya.

Menurut Yuliyanto, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan.

Rekomendasi