PKS Ngotot RUU HIP Dicopot

| 02 Jul 2020 19:22
PKS Ngotot RUU HIP Dicopot
Jakarta, era.id - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sempat disinggung dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta RUU HIP ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020.

"Mohon catatan kami ini jadikan catatan kesimpulan sehingga nanti kita proses ke tingkat lebih lanjut bahwa PKS minta RUU HIPini di-drop dalam Prolegnas Prioritas 2020. Karena hadir Pak Menteri, kami ingin pandangan Pak Menteri setelah masukan dan aspirasi masyarakat terhadap RUU HIP ini," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Mulyanto dalam rapat Baleg DPR RI,

Kamis (2/7/2020).

Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas angkat bicara. Dia menjelaskan sesuai mekanisme dalam Tata Tertib DPR RI Nomor 23 Tahun 2012 jika ada yang keberatan dengan rancangan perundangan tidak bisa disampaikan melalui Baleg DPR RI. Melainkan lewat Badan Musyawarah (Bamus).

"Kalau teman-teman ada yang keberatan dengan HIP silakan ditempuh mekanismenya. Ajukan dalam Bamus minta untuk diparipurnakan," kata Supratman.

Namun jawaban itu dirasa tak terlalu memuaskan. Anggota Baleg Fraksi PKS lainnya, Bukhori Yusuf meminta Yasonna untukmenjelaskan sikap pemerintah. Dia mempertanyakan beberapa hal salah satunya, adalah kelanjutan Surat Presiden (Surpres) untuk menanggapi rancangan perundangan yang merupakan inisiatif dari DPR RI tersebut.

"Kami ingin dengar dari Pak Menteri apakah presiden berkenan untuk menolak atau masih menjadi teka-teki," tegasnya.

Menanggapi desakan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah masih punya waktu selama 60 hari atau dua bulan sejak perundangan ini diusulkan dan direspon DPR RI. Politikus PDIP ini mengatakan, saat ini ada sejumlah opsi yang

tengah dikaji ulang pemerintah.

"Pemerintah masih punya waktu yang panjang, masih ada waktu sejak diserahkan oleh DPR," kata Yasonna.

Kajian ini, kata dia, didasari dengan sejumlah perkembangan terkait aturan tersebut. Namun dia memastikan, pemerintah akan tetap menghormati mekanisme yang berlaku di DPR.

"Saya kira, mengenai mekanisme tentang DPR, kami serahkan kepada teman-teman di DPR karena memang itulah yang terjadi. Tentunya Baleg punya kewenangan untuk melakukan itu, karena itu sudah merupakan hasil rapat paripurna bahkan sudah dikirim kepada pemerintah," tegasnya.

Tags :
Rekomendasi