"Peradilan hasil pemilu dan pilpres ada di MK, bukan di MA," kata Jimly melalui akun twitternya @JimlyAs, Rabu (8/7/2020).
Ia juga menegaskan tak ada pertentangan sama sekali antara putusan MK atau pun MA. "Hanya ada orang yang tidak mengerti masalah berusaha menggorengnya untuk politik," kata Jimly.
Rekomendasi
-
Afair08 Jul 2020 13:56
Putusan MA Soal Gugatan PKPU Tak Pengaruhi Hasil Pilpres
-
Afair13 Nov 2018 21:35
KPU Konsultasi ke MK dan Ahli Sebelum Sahkan OSO Caleg DPD
-
Afair17 Sep 2018 18:06
MA Minta KPU Laksanakan Putusan Eks Koruptor Boleh Nyaleg
-
Afair10 Sep 2018 12:18
MA Tetapkan Majelis untuk Gugatan Larangan Koruptor Nyaleg