Putusan MA Soal PKPU 'Digoreng' Jadi Isu Politik

| 08 Jul 2020 15:04
Putusan MA Soal PKPU 'Digoreng' Jadi Isu Politik
Jokowi (Anto/ era.id)
Jakarta, era.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menilai putusan Mahkamah Agung (MA) soal penetapan paslon terpilih pada pilpres 2019 tak ada kaitannya dengan peradilan hasil pemilu. Sebab putusan peradilan pemilu menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Peradilan hasil pemilu dan pilpres ada di MK, bukan di MA," kata Jimly melalui akun twitternya @JimlyAs, Rabu (8/7/2020).

Ia juga menegaskan tak ada pertentangan sama sekali antara putusan MK atau pun MA. "Hanya ada orang yang tidak mengerti masalah berusaha menggorengnya untuk politik," kata Jimly.

 

Menurutnya, perselisihan pilpres berakhir di MK dan pelantikan presiden dan wakil presiden di MPR pada 20 Oktober 2019. Adapun putusan MA pada 28 Oktober 2019 terkait dengan Peraturan KPU.

"Hanya terkait Peraturan KPPU yang harus diubah untuk pilpres berikutnya, tidak ada lagi terkait dengan pilpres 2019," kata Jimly. 

Terkait dengan putusan MA pada 28 Oktober 2019 yang baru dipublikasikan melalui website pada Juli 2020, ia meyakini para penggugat pasti sudah mendapatkan salinan putusannya. Sehingga persoalan terlambat mengunggah ke website tak perlu dipermasalahkan.

"Telat upload hanya soal teknis manajemen administrasi di MA saja, tidak berdampak ke substansi perkara," kata Jimly. 

 

Tags : pilpres 2019
Rekomendasi