Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan kepada pelanggan yang belum melakukan registrasi hingga tenggat itu, akan dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap.
"Pada 1 Maret 2018 akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat (outgoing SMS). Dalam keadaan ini, pelangganan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet," kata pernyatan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dilansir dari kominfo.go.id, Rabu (28/2/2019).
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).
"Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS, Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet," bunyi pernyataan itu.
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 30 April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
"Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat melakukan registrasi ulang," tulis pernyataan tersebut.
Sampai dengan 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah: 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan. Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi dan menggunakan NIK dan No. KK secara benar dan hak sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diimbau agar tidak menggunakan NIK dan Nomor KK secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum.
(Infografis/era.id)