Registrasi SIM Card Terganggu Data Kependudukan

| 02 Mar 2018 07:48
Registrasi SIM Card Terganggu Data Kependudukan
Ilustrasi. (Pixabay)
Jakarta, era.id - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan kendala registrasi ulang kartu SIM adalah data kependudukan yang bermasalah. Apalagi, Kemenkominfo mengatur registrasi harus menggunakan NIK KTP dan nomor kartu keluarga (KK).

"Persoalan data kependudukan kita ini masih banyak. Beberapa kasus dengan perubahan anggota keluarga ikut mengubah no KK-nya. Ini PR besar yang mestinya bisa diselesaikan karena sudah ada e-KTP,” kata dia kepada era.id, di Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Selain itu, Sukamta berharap Kemenkominfo memberikan waktu tambahan untuk registrasi ulang kartu SIM karena banyaknya kendala dan menyebabkan masyarakat gagal meregistrasi kartu SIM-nya.

"Saya berharap Kominfo memberikan alternatif bagi yang masih memiliki masalah. Mungkin perlu ada masa perpanjangan khusus sampai beberapa pekan selain dari skema yang sudah dibuat," ujarnya.

Menurut Sukamta, registrasi kartu SIM hanya mencocokkan data pengguna dengan data kependudukan. Kegagalan proses registrasi, kata dia, bisa ditelusuri kesalahan datanya mulai dari kelurahan.

"Registrasinya mudah, yang penting itu data-data kependudukan harus diamankan provider maupun pemerintah,” ungkapnya.

Batas registrasi dan pemblokiran dimulai 28 Februari 2018. Pengguna telepon seluler yang tidak registrasi kartu SIM-nya pada 1-31 Maret sudah tidak bisa menggunakan layanan telepon keluar dan SMS keluar (outgoing), lalu 1-30 April tidak bisa menggunakan layanan telepon masuk dan SMS masuk (incoming), dan mulai 1 Mei akan diblokir total.

Rekomendasi