Melihat TPPU dalam Skandal Korupsi 1MDB

| 03 Mar 2018 06:08
Melihat TPPU dalam Skandal Korupsi 1MDB
Yacht yang diperiksa Bareskrim Polri dan FBI (Reuters)
Benoa, era.id - Bareskrim Polri, bersama FBI menyita Equinimity, yacht mewah seharga Rp3,5 triliun yang sejak lama diburu FBI. Penyitaan ini diduga terkait dengan penyelidikan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), salah satu skandal korupsi terbesar di Malaysia.

Reuters melansir, gugatan di Amerika Serikat (AS) menyebut para pejabat tinggi di Malaysia, bersama rekanan mereka telah menyalahgunakan dana 4,5 miliar USD dari 1MDB, sebuah program donor bantuan AS untuk pembangunan di Malaysia.

Sejak pertengahan 2017, Departemen Kehakiman AS mengejar aset senilai 1,7 juta USD yang diduga dibeli dengan dana 1MDB. Di antara aset-aset tersebut, Equanimity diyakini sebagai salah satu barang hasil pencucian uang dari mega korupsi tersebut.

Apa itu pencucian uang?

Pencucian uang adalah sebuah tindak pidana yang dilakukan seseorang ataupun lembaga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau dana yang berasal dari tindak pidana lainnya.

Upaya menyamarkan asal-usul uang itu direkayasa sedemikian rupa agar tampak seakan-akan uang tersebut berasal dari kegiatan yang dianggap sah secara hukum. Alasannya satu, untuk mengamankan aset hasil tindak pidana yang dilakukan.

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) sendiri telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam Pasal 3 UU tersebut, disebutkan bahwa "Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain diancam dengan pidana paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Selain itu, Pasal 4 menyebut, "Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan diancam dengan pidana paling lama 20 (dua puluh

tahun) dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah)

Tak hanya pada Pasal 3 dan 4. Pasal 5 UU 8/2010 juga menjelaskan bahwa "Setiap orang yang menerima, atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan dengan pidana paling lama lima dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Kasus lain

Selain kasus 1MDB, TPPU juga pernah dilakukan pada beberapa kasus korupsi lain. Di dalam negeri misalnya. Nama bekas Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin jadi satu yang paling disoroti terkait TPPU.

Nazaruddin, dalam pengembangan kasus korupsi proyek Wisma Atlet diketahui melakukan TPPU untuk mengamankan aset sebesar Rp600 miliar. 

Selain kasus korupsi, TPPU juga pernah digunakan untuk menjerat gembong narkoba, Freddy Budiman. Untuk mengamankan uang hasil bisnis terlarangnya, Freddy membuat jaringan perusahaan fiktif. Bersama dua tersangka lainnya, Freddy sempat berhasil mengamankan aset senilai Rp6,4 triliun.

Tags : skandal 1mdb
Rekomendasi