Hakim Terganas Pengadil PK Ahok

| 16 Mar 2018 10:06
Hakim Terganas Pengadil PK Ahok
Ilustrasi Hakim Artidjo Alkostar (Abid/era.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Agung (MA) menunjuk hakim Artidjo Alkostar memimpin sidang peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sudah divonis bersalah dalam kasus penistaan agama. Nasib PK Ahok berada di tangan Artidjo dan beranggotakan Salman Luthan serta Sumardiyatmo.

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Kuasa hukum Ahok menyebut alasan PK terkait dengan putusan Buni Yani.

"Ada tiga alasan menyampaikan PK. Yang kami gunakan soal kekhilafan hakim dan mengenai putusan Buni Yani," kata pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, Senin (26/2) lalu.

Hakim Artidjo dikenal punya reputasi baik. Bahkan para aktivis antikorupsi menganggap pria kelahiran 22 Mei 1949 itu sebagai sosok hakim yang benar-benar agung di dalam institusi MA.

Ada cerita menarik. Sejumlah terdakwa putar balik permohonan kasasinya ketika tahu perkaranya ditangani hakim Artidjo. Dia sering melipatgandakan hukuman dari vonis yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Mereka yang sudah merasakan keganasan Artidjo di antaranya Angelina Sondakh, Lutfi Hasan Ishaaq, Anas Urbaningrum, dan Akil Mochtar.

Berikut daftar terpidana yang merasakan keganasan hakim Artidjo:

1. Angelina Sondakh

Mantan anggota DPR, Angelina Sondakh, pernah menjadi korban ketokan palu hakim Artidjo. Hukuman Angie dinaikkan tiga kali lipat menjadi 12 tahun penjara pada November 2012. Majelis yang diketuai Artidjo Alkostar juga menyita seluruh harta Angie dengan total Rp39 miliar.

Mantan Putri Indonesia itu lalu mengundi nasibnya dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Meski tidak dikabulkan seluruh harapannya, Mahkamah Agung (MA) memberikan ampunan dan belas kasihan yaitu dengan menyunat hukuman dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

2. Anas Urbaningrum

Anas dihukum majelis kasasi yang beranggotakan Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap. Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp62 miliar.

Selain itu, hak politik Anas juga dicabut. Anas juga diminta MA untuk mengembalikan uang yang telah dia korupsi dari proyek Hambalang sebesar Rp57 miliar.

3. Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana suap impor daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan Presiden PKS itu dihukum 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Tak hanya itu, majelis kasasi yang beranggotakan Artidjo Alkostar dengan anggota M Askin dan MS Lumme itu juga mencabut hak politik Luthfi.

4. Cabut Perkara karena hakimnya Artidjo

Pengusaha Herry Liwoto mengajukan kasasi setelah dihukum 7 tahun karena menyuap pejabat Bea dan Cukai Hendrianus Langen Projo dengan Harley Davidson senilai Rp320 juta. Namun Herry kemudian mencabut permohonan kasasinya, lantaran mengetahui hakim yang menanganinya adalah Artidjo Alkostar.

 

Rekomendasi