Fredrich Bawa Bakpao ke Persidangan

| 12 Apr 2018 18:18
Fredrich Bawa Bakpao ke Persidangan
Fredrich Yunadi membawa bakpao dalam persidangan. (Foto: Agatha/era.id)
Jakarta, era.id - Pada setiap persidangannya, terdakwa perintangan penyidikan e-KTP Fredrich Yunadi sering membuat ulah dan pernyataan yang mengundang tawa para pengunjung sidang. 

Pada persidangannya kali ini, Fredrich membawa sebuah bakpao mini dengan wadah piring kecil dan ditutupi plastik. 

Bakpao itu dia tunjukkan ke hadapan saksi, Kepala Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, dokter Francia Anggaraini. 

Saat itu, Fredrich bertanya soal bakpao. Dia pun menunjukkan bakpao yang dia bawa dalam persidangan kali ini.

"Mohon izin, ini adalah bakpao. Jadi kalau mengatakan bakpao gede, sepiring ini, mungkin otaknya sepiring ini, pak. Ini saksi tahu bakpao ini begini," tutur Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).

Awalnya, Fredrich bertanya tentang pengetahuan Francia soal bakpao. Francia kemudian mengingat kembali, Fredrich pernah mengatakan Setya Novanto benjol sebesar bakpao setelah kecelakaan yang terjadi pada November tahun lalu.

"Kalau kita ngomongin bakpao, pasti indikasinya besar, pak," tutur Francia.

(Infografis telenovanto, drama yang dibuat Novanto dan Fredrich/era.id)

Fredrich terus mencecar Francia. Dia meluruskan soal bakpao yang dia maksud. Namun, Francia menjawab bahwa yang ia lihat di media, Fredrich mengatakan “benjol sebesar bakpao” sambil menempelkan kepalan tangannya di dahinya.

"Ya saya lihat waktu itu sambil mengepalkan tangan," tutur Francia sambil mempraktikkan kepalan tangan.

Baca Juga : Fredrich Sebal Dijuluki Pengacara Bakpao

Fredrich menjadi tersangka karena dianggap menghalangi penyidikan e-KTP lantaran diduga melakukan rekayasa kecelakaan Novanto sebelum menyerahkan ke KPK.

Pada perkara ini, Fredrich diancam dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi