KPK Dukung Pembatasan Transaksi Tunai

| 17 Apr 2018 15:15
KPK Dukung Pembatasan Transaksi Tunai
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Tasha/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendukung wacana pembatasan transaksi uang tunai. Dia bahkan berharap, wacana tersebut dapat segera direalisasikan.

"Mudah-mudahan pembicaraan ini tidak terlalu lama dan saya harapkan segera kita memilikinya (peraturan pembatasan terhadap uang kartal)," kata Agus dalam acara Diseminasi Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal di Auditorium Yunus Husein PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa, (17/4/2018).

Namun, Agus meminta agar pembatasan tersebut dikaji kembali, mengingat angka maksimal pembatasan uang tersebut mencapai Rp100 juta. Menurutnya, angka itu terlalu besar karena KPK pernah mendapati sebuah kasus untuk menjadi Kepala Sekolah SD harus membayar upeti sebesar Rp20 juta.

"Ini yang harus dipikirkan, kalau saya, inginnya jangan terlalu tinggi. Rp100 juta tadi harapan saya bisa diturunkan. Tolong dibicarakan karena bagi kami penting sekali. Kalau pembatasannya lebih kecil, mudah-mudahan akan jauh lebih efektif," jelas Agus.

Baca Juga : PPATK Minta Pemerintah Batasi Transaksi Uang Tunai

(Ilustrasi:Pixabay)

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta pemerintah melakukan pembatasan transaksi tunai di tengah masyarakat. Tujuannya mencegah sekaligus menurunkan angka tindak kejahatan suap, korupsi, politik uang, dan tindak pidana pencucian uang yang terus meningkat.

"Menurut data statistik yang dikeluarkan oleh PPATK, trend korupsi, penyuapan, dan kejahatan lain mengalami kenaikan secara signifikan," kata Direktur Kerjasama dan Humas PPATK Muhammad Salman dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (17/4/2018).

Salman menjelaskan, sejak 2003 hingga Januari 2018 tercatat ada 4.155 hasil analisis kepada penyidik. Dari jumlah itu, 1.958 hasil analisis terindikasi korupsi dan 113 hasil analisis terindikasi tindak pidana penyuapan dengan modus uang tunai dalam bentuk rupiah, uang tunai mata uang asing dan cek perjalanan.

"Modus pelaku tindak pidana menggunakan transaksi tunai adalah untuk menyulitkan upaya pelacakan asal usul sumber dana, dan memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima," ungkap Salman.

Rekomendasi