Hukuman Andi Narogong Diperpanjang, JC Ikut Dianulir

| 19 Apr 2018 05:58
Hukuman Andi Narogong Diperpanjang, JC Ikut Dianulir
Andi Agustinus (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget atas dibatalkannya permohonan justice collaborator (JC) Andi Agustinus alias Andi Narogong. KPK menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu.

"Kami cukup kaget ya mendengar ketika hakim membatalkan atau tidak menerima posisi Andi Agustinus sebagai justice collaborator. Ini tentu kami sayangkan, namun tentu kami menghormati putusan pengadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (19/4).

Padahal bila menilik pada persidangan yang lalu, KPK menilai Andi sudah memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator, termasuk memberikan keterangan tentang peranan Setya Novanto dan pihak lainnya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Menurut pandangan JPU dan ditegaskan hakim di tingkat pertama, Andi Agustinus sudah mengakui perbuatannya, bahkan berkontribusi dalam penanganan perkara ini," ungkap Febri.

Baca Juga : Vonis Andi Narogong Ditambah Jadi 11 Tahun Penjara

Putusan Mahkamah Agung. (Foto: Istimewa)

Baca Juga : Andi Narogong Akui Kerap Ditagih Fee e-KTP

Dengan adanya putusan ini, KPK berharap seluruh pihak penegak hukum memiliki visi dan misi yang sama agar para terdakwa kasus korupsi mau terbuka memberikan informasi mengenai kasus yang sedang ditangani. Ini agar tidak ada kekhawatiran jika nanti ada tersangka atau terdakwa lainnya yang bersedia menjadi JC.

Terkait disebutnya Andi Narogong sebagai tersangka utama, KPK telah menganalisa dari fakta persidangan bahwa pengusaha ini bukanlah pelaku utama. Sebab, ada orang lain yang dilapori Andi saat kasus ini bergulir.

"Karena kalau Andi Agustinus adalah pelaku utama, tentu berarti orang yang menyuruhnya atau tempat Andi melapor misalnya beberapa orang dalam proyek tersebut itu bukan pelaku yang lebih tinggi. Padahal kita tahu ada peran pihak-pihak lain yang jauh lebih besar yang berkaitan dengan kasus e-KTP ini," jelas Febri.

Meski begitu, KPK keberatan terhadap putusan banding Andi Agustinus. Kendati tetap menghargai hasil putusan tersebut, KPK akan kembali mengajukan upaya hukum lain karena ada beberapa bagian putusan yang dianggap tak sesuai.

"Jadi putusan ini tentu akan kita pelajari. Kita akan melihat kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti kasasi, dan uraian lainnya akan kami lakukan secara lebih rinci," tambah Febri.

Aliran dana korupsi e-KTP. (Infografis/era.id)

Baca Juga : Penyesalan Novanto Bertemu Andi Narogong-Diah Anggraeni

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menambah hukuman Andi Narogong terkait kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) setelah jaksa penuntut umum KPK mengajukan banding.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," dikutip dari laman Mahkamah Agung, Rabu, (18/4/).

Putusan ini berbanding terbalik dengan dikabulkannya pengajuan justice collaborator oleh hakim John Halasan Butar Butar saat itu. Bukannya ringan, hukuman Andi yang semula hanya delapan tahun penjara, kini bertambah dan ia juga ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Putusan itu diambil oleh hakim ketua Daniel Delle Pairunan, bersama hakim anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastiyono, Rusydi dan dibacakan pada Selasa (3/4) lalu.

Rekomendasi