Viral! Pengantin Nikah Virtual karena Kena COVID-19, Ini Hukumnya dalam Islam

| 05 Aug 2021 12:25
Viral! Pengantin Nikah Virtual karena Kena COVID-19, Ini Hukumnya dalam Islam
Viral pernikahan virtual. (Foto: Instagram/Manaberita)

ERA.id - Sebuah video yang memperlihatkan prosesi akad nikah secara virtual viral di media sosial. Pernikahan tersebut terpaksa digelar secara virtual karena mempelai pria positif COVID-19 tiga hari jelang hari pernikahan dan harus menjalani isolasi mandiri.

Dilihat ERA.id, lewat video yang dibagikan akun Instagram Manaberita, tampak pasangan pengantin itu saling menatap di layar monitor.

Keduanya juga tampak memakai pakaian adat Sunda di hari pernikahannya. Dalam keterangan video, pasangan tersebut sebelumnya sudah mempersiapkan segalanya, mulai dari wedding organizer (WO), catering, dekorasi, dan lain sebagainya.

Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam, sahkah pernikahan virtual?

Dilansir dari nu.or.id, KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa dalam rukun akad, ijab kabul tak mensyaratkan hadirnya mempelai perempuan di majelis akad. Cukup wali dan mempelai pria yang hadir di majelis untuk melakukan akad nikah.

Artinya, hukum akad nikah yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan dengan calon suaminya adalah sah. 

Terkait dengan hukum akad nikah yang dilakukan melalui video call seperti yang dialami pasangan pengantin tersebut, Kiai Cholil menyebutkan ada dua pendapat. 

Pertama, boleh. Pendapat ini dikemukakan oleh ulama kontemporer kelahiran Suriah Wahbah al-Zuhaili. "Wahbah al-Zuhaili memperbolehkan akad nikah yang berjauhan melalui sambungan kamera," tegas Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah Depok ini. 

Kedua, tidak boleh. Pendapat ini ditetapkan oleh Majma’ Fiqh al-Islami. Menurut pendapat kedua ini, akad nikah tidak boleh melalui sambungan video karena dikhawatirkan ada ketidsesuaian antara mempelai laki-laki atau perempuan disebabkan mereka tidak satu majelis. 

"Saya sependapat dengan yang memperbolehkan  akad nikah via video call yang tempatnya berjauhan. Sebab, Ijab kabul akad yang disyaratkan satu majelis dapat dipenuhi, yaitu menjawab ijab dengan kabul tanpa terputus oleh waktu yang lama," jelasnya. 

Selain itu, Kiai Cholil menyebutkan ijab kabul melalui sambungan video tidak bisa dipalsukan karena kedua mempelai bisa dilihat secara langsung.   

"Berkenaan dengan saksi juga bisa menyaksikan langsung pada proses ijab dan kabul dalam akad dan dapat melihat dengan jelas jika ada manipulasi mempelai atau wali saat proses akad," tutup dia.

Rekomendasi