ERA.id - Sebuah video yang memperlihatkan beberapa gambar sepasang pengantin beredar viral di media sosial. Pasangan tersebut menjadi perhatian karena pengantin wanita terlihat memakai hijab dan gaun putih di gereja.
Pengantin tersebut juga tampak berfoto bersama pastor dan beberapa keluarga. Disebutkan bahwa pernikahan itu terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf menegaskan pernikahan berbeda agama dinyatakan tak sah dalam Islam.
"Secara UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan juga bertentangan karena syarat nikah harus satu agama," kata Bukhori Yusuf, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 1 berbunyi, 'Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu'.
Bukhori menambahkan, dalam agama Islam, pernikahan beda agama dinyatakan tidak sah dalam Islam menurut fatwa MUI.
"Dalam Islam sebagaimana dituangkan MUI dalam fatwanya nikah beda agama itu haram dan tidak sah," kata dia.
Bukhori mendorong umat Islam menghargai fatwa yang telah dituangkan MUI tersebut. Dia juga meminta pemerintah melalui Dukcapil agar tak mengeluarkan dokumen apapun yang dia sebut dapat merendahkan ajaran Islam.
Kami juga pernah menulis soal Uniknya Politisi PKS, Baru Tahu Ada 'Permainan' Bansos BPNT di Gowa Usai Viral di Media Sosial Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!