Setelah Divonis Bersalah, Eks Dirjen Hubla Bacakan Pleidoi

| 03 May 2018 10:26
Setelah Divonis Bersalah, Eks Dirjen Hubla Bacakan Pleidoi
Eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono. (Fitria/era.id)
Jakarta, era.id - Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono akan membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).

Dalam persidangan sebelumnya, Tonny dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga : Eks Dirjen Hubla Dikasih 20 Ribu Dolar AS oleh Ignasius Jonan

Tuntutan tersebut atas pertimbangan Tonny dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Namun demikian, Tonny dianggap kooperatif dengan mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama proses persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dipidana. Oleh karenanya, jaksa mengabulkan permohonan Tonny sebagai justice collaborator (JC). 

Tonny terbukti bersalah atas perbuatannya menerima suap saat mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla Tahun Anggaran 2016-2017. Uang sejumlah Rp2,3 miliar itu diberikan oleh mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan yang telah lebih dulu divonis hukuman penjara 4 tahun.

Tonny juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya mencapai lebih dari Rp20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang asing dan berharga lainnya.

Atas perbuatannya, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

 

Rekomendasi