"Saya dipanggil untuk tersangka Pak Rudi Erawan yang dari Halmahera Timur. Intinya pertanyaannya ada proses pengangkatan Pak Amran sebagai kepala Balai,” ungkap Menteri Basuki kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).
Menteri Basuki mengaku hahwa dirinya tak kenal dengan tersangka Rudi Erawan yang kini sudah ditahan oleh KPK. Selain itu, ia menjamin bahwa pengangkatan Amran sebagai Kepala BPJN telah sesuai proses yang berlaku.
“Proses pengangkatan Pak Amran sebagai kepala balai itu sudah mengikuti proses Baperjakat di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Kementerian PUPR,” ungkapnya.
Sebagai informasi, KPK menduga Rudy Erawan telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai bupati. Adapun besaran suap yang diterima mencapai Rp6,3 miliar.
Suap yang diterima Rudi, diduga diberikan oleh Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Uang itu berasal dari sejumlah pihak swasta yang merupakan kontraktor proyek dibawah Kementerian PUPR.
Tak hanya itu, Rudy juga disebut menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Atas perbuatannya, Rudi lantas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.