PKS: Definisi Terorisme Penting

| 15 May 2018 20:49
PKS: Definisi Terorisme Penting
Anggota Pansus RUU Anti-terorisme Nasir Djamil dan Arsul Sani (Foto: Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Anggota panitia khusus (Pansus) Revisi Undang Undang (RUU) Anti-terorisme Nasir Djamil menilai, definisi mengenai terorisme dalam RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sangatlah penting.

Menurutnya, definisi tersebut bertujuan agar aparat penegak hukum tidak asal menuduh seseorang sebagai teroris atau termasuk ke dalam jaringan terorisme.

"Agar kita lebih fokus, agar semua instansi yang terlibat dalam penanganan terorisme tahu, enggak beda-beda dia lihat terorisme," tuturnya, di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Apalagi, katanya, jika melihat seseorang dari bagian luarnya saja, seperti apa yang digunakan, dan bagaimana penampilannya.

"Nanti ada misalnya institusi ini melihat bahwa terorisme itu pakai celana cingkrang, kemudian ada panah, suka latihan panah, pengajiannya eksklusif, janggutnya agak ini," jelasnya.

Selain itu, menurut Nasir, definisi apa yang dimaksud terorisme itu diperlukan agar penanganan terorisme bisa lebih berdaulat. 

"Kemudian untuk mempersempit subjektivitas aparat yang menangani terorisme sehingga kemudian fokus," jelasnya.

Sekedar informasi, Revisi UU Anti-terorisme ini sedang digarap DPR sejak Februari 2016, setelah terjadinya bom Thamrin pada 2016. Namun, hingga kini, revisi ini belum juga selesai. Saat ini DPR juga tengah dalam massa reses dan baru bersidang pada 18 Mei nanti, hingga Juni.

Salah satu yang sudah disepakati adalah masa tahanan bagi para terduga teroris, yakni selama tujuh hari sejak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan terorisme. 

Baca Juga : Ada Kertas Bertuliskan 'Minggu, Senin, Selasa' di Rumah Teroris Surabaya

Anggota Pansus Anti-terorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, setelah masa penahanan tujuh hari, aparat penegak hukum bisa mengajukan penambahan masa tahanan menjadi 14 hari.

"Jadi totalnya terduga teroris untuk sampai ditetapkan sebagai tersangka teroris, itu bisa ditangkap 14 hari bahkan bisa kemudian bisa 21 hari," katanya.

Menurut Arsul, dalam revisi Undang-Undang yang tengah dirumuskan, masa tahanan tersangka terduga teroris sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) mencapai 770 hari. 

Masa tahanan itu, katanya, jauh lebih lama dibandingkan dengan masa tahanan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di samping itu, Arsul menjelaskan, setelah mendapat putusan yang bersifat in kracht atau ada kekuatan hukum tetap, masa tahanan terpidana teroris tersebut dipotong selama 770 hari masa proses pemeriksaan dan peradilan.

"Jadi seorang yang diproses hukum atas dasar UU Terorisme ini dan dari mulai dia ditangkap sampai dia mendapatkan putusan yang berkekuatan tetap kemudian sampai ke Mahkamah Agung itu dia akan ditahan paling tidak 770 hari itu. Tentu ini akan mengurangi masa hukumannya kalau dia nanti divonis berapa tahun," jelasnya.

Baca Juga : Terduga Teroris yang Digerebek di Surabaya Satu Keluarga

    

Rekomendasi