Bupati Bengkulu Dirwan Mahmud jadi Tersangka Korupsi

| 16 May 2018 21:59
Bupati Bengkulu Dirwan Mahmud jadi Tersangka Korupsi
Basaria Panjaitan (Foto: Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud resmi menyandang status tersangka setelah melewati pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan selama lebih kurang 24 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara itu, KPK sampai pada kesimpulan bahwa Dirwan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018.

“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, (16/5/2018).

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan istri Dirwan, Hendrati sebagai tersangka penerima hadiah, bersama Kepala Seksi Dinas Kesehatan KAbupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati. Selain itu, dari pihak pemberi hadiah, KPK menetapkan satu orang dari unsur swasta, Juhari.

Atas perbuatannya sebagai pihak penerima, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak pemberi Juhari disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi