ERA.id - Pendakwah kontroversial, Habib Bahar bin Smith akhirnya memenuhi panggilan pihak kepolisian. Bahar mendatangi Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian.
Sebelum tiba di Polda Jawa Barat, Bahar sempat berpamitan kepada para santri dan ibunya di Pondok Pesantren Tajur Alawiyin miliknya.
Momen itu pun sempat diwarnai kesedihaan. Bahar tampak dikerumuni para santri dan pengikutnya yang menangis terisak saat ingin ditinggal Bahar bin Smith.
Kemudian Bahar bin Smith beberapa kali berucap "Ya Rabb (Wahai Tuhan)" disertai dengan doa yang diaminkan para santrinya.
Dalam video yang dibagikan akun Twitter @Ar07Pangeran, Bahar juga tampak sungkem dan mencium kaki wanita yang diduga adalah ibunya. Ia kemudian berpelukan seraya meminta restu untuk diperiksa di Polda Jawa Barat.
Setibanya di Polda Jabar, Bahar mengatakan bahwa kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan itu dilakukan sebagai bentuk kewajiban dirinya selaku warga negara.
Ia juga menyebut akan tetap menyampaikan kebenarkan walaupun nyawa taruhannya.
"Bukalah mata kalian bahwasanya teruslah berjuang untuk menyampaikan kebenarkan, untuk menyampaikan keadilan, jangan pernah tunduk kepada kezaliman dari mana pun datangnya kezaliman itu," kata Bahar.
"Bagi saya demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi akidah, jangankan di penjara, nyawa jiwa saya murah harganya, NKRI harga mati Indonesia merdeka!" tegas Bahar menambahkan.
Untuk diketahui, pemeriksaan Bahar dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun Bahar bersama tim kuasa hukumnya datang ke Polda Jawa Barat sekitar pukul 12.13 WIB.
Adapun Bahar Smith dilaporkan atas dugaan adanya ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.