ERA.id - Pegiat media sosial Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda membela Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan aturan pengeras suara masjid dan musala.
Melalui akun Instagramnya, Abu Janda menilai pengeras suara masjid seharusnya digunakan untuk azan.
Sebab, kata dia, kadang-kadang pengajian anak-anak bersuara parau pun menggunakan toa tanpa henti sehingga mengganggu orang istirahat seperti lansia dan orang yang sedang sakit.
"Yang seperti itu memang sudah waktunya ditertibkan, KEREN PAK MENAG 👍," jelas Abu Janda pada Selasa (22/02/2022).
Sebelumnya, Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid maupun musala.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Yaqut mengatakan, aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun, di satu sisi masyarakat Indonesia beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Yaqut melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).